LampuHijau.co.id - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jadi saksi bagi terdakwa gratifikasi Rijatono Lakka, Selasa (16/5) 2023). Lukas dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rijatono Lakka adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, perusahaan pemenang tender sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua. Saat ini, sidang atas kasus gratifikasi yang menjeratnya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor. Dan pada Senin (16/5) hari ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
Baca juga : Antisipasi Staycation, Karyawati Diberi Sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, dia sebagai orang yang memberi suap kepada Lukas sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar). Suap yang diberikan Rijatono, adalah sebagai fee yang diminta Lukas Enembe, atas proyek-proyek yang telah diperoleh perusahaannya.
Dari nilai tersebut, Rp1 miliar diantaranya diberikan secara tunai melalui transfer via bank. Dan sisanya, dalam bentuk pembangunan serta renovasi sejumlah aset milik Lukas.
Diketahui, sebanyak 12 proyek pekerjaan didapat sejumlah perusahaan Rijatono Lakka. Di antaranya Rumah Jabatan Tahap I (2017), Rumah Jabatan Tahap II (2018), Belanja Modal Peralatan Dan Pengadaan Meubelair (2019), Pembangunan Rumah Jabatan (Penunjang) (2019). Kemudian Peningkatan Jalan Entop-Hamadi (2019), Pengadaan Modular Operating Theater untuk kamar OK (2019).
Baca juga : Jelang Putusan, Pemuda Papua Kepung PN Jaksel
Kemudian peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) (2020). Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI (MYC) (2021), pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) (2021), dan lainnya. Total nilai dari 12 proyek yang didapat yakni sebesar Rp110.469.553.936 (Rp110,4 miliar).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Rijatono selain sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, juga sebagai Direktur PT Tabi Bangun Papua. Dan dalam rangka mendapat sejumlah proyek dari APBD Papua, Rujitono juga mendirikan CV Walibhu pada 19 Agustus 2019. Selain itu, ia juga meminjam bendera perusahaan lain, yaitu PT Aiwondeni Permai, PT Papua Sinar Anugerah, PT Cahaya Rante Tondon, CV Skylander, dan PT Vertical Tiara Manunggal.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yud)