LampuHijau.co.id - Hakim tunggal sidang praperadilan Samuel Ginting menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). "Menimbang berdasarkan rangkaian seluruh pertimbangan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tentang penghentian penyidikan secara diam-diam bukanlah merupakan lingkup objek praperadiln, sehingga hakim berpendapat terhadap eksepsi yang diajukan Termohon I melalui penasihat hukum dikabulkan. Menimbang oleh karena dalil eksepsi tersebut di atas beralasan hukum dan dikabulkan. Maka dalil eksepsi lainnya tak perlu dipertimbangkan lagi. Dalam pokok perkara, menimbang oleh karena dalil eksepsi yang diajukan Termohon I dikabulkan, maka terhadap pokok perkara tak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Sehingga oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," demikian Samuel Ginting membacakan amar putusannya. Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor: 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan ini untuk memutuskan sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh KPK dari laporan pihaknya terdahulu, terkait dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI Komisi II Fraksi PAN. Adapun pihak-pihak turut tergugat yakni 1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 2). Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan; 3). Ketua Badan Saksi Nasional PAN; 4). Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. Joko Widodo; 5). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Ditemui usai persidangan, Sekretaris MPH Redhitya Alifianti menyatakan, pihaknya sejatinya butuh jawaban KPK apakah perkaranya dilanjutkan atau tidak. Nyatanya, kata dia, pada agenda jawaban sebelumnya, KPK menyatakan bahwa terkait laporan pihaknya itu masih dilakukan penyelidikan. "Kalau misalnya masih belum juga dilanjutkan, maka kami akan mengajukan praperadilan lagi atas perkara ini," ujarnya di PN Jakarta Selatan. Jadi, pihaknya bakal menunggu hasil penyelidikan KPK soal dugaan penyelewengab dana reses oleh oknum anggota DPR RI Komisi II Fraksi PAN itu. Jika kemudian ternyata proses pendidikannya di KPK mandek, kata Redhitya, pihaknya bakal melaporkan ke pihak penyidik lain, baik Kejaksaan maupun Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) Polri. Sementara perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez menjelaskan, proses yang masih dilakukan KPK membuat gugatan praperadilan yang diajukan MPH tidak dapat diterima. "Penghentian penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi, harus masuk objeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian penyidikan diam-diam, harus ada SP3-nya,” jelas dia. Bahkan dikatakannya, kasus ini belum sampai tahap penyidikan. Meski demikian, atas laporan MPH ke pengaduan masyarakat (Dumas) KPK pada Desember 2022 lalu, diakuinya masih dalam tahap penyelidikan. Ditanya soal batas waktu penyelidikan, dikatakannya, tidak ada batas waktunya. Diakuinya, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dana reses tersebut. Salah satu di antaranya adalah mantan tenaga ahli anggota dewan dari PAN. Namun saat ditanya siapa saja dari pihak PAN yang sudah diperiksa, ia mengaku tidak tahu. "Oh, saya nggak tahu, beda bagian soalnya," kilahnya. Dalam perkara ini, MPH meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim tunggal juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH, terkait permohonan praperadilan ini. "Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor: 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut. Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan Komisi Antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut. Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN. Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut. "Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II , Termohon III, turut Tergugat I, turut Termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut. (Yud)