Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, BPKP: Kerugian Negara Capai 8,032 Triliun

Konferensi pers Kejagung terkait kerugian atas dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Senin (15/5/2023). (Foto: Puspenkum Kejagung)
Senin, 15 Mei 2023, 17:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS (Base Transceiver Station) di BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp8,032 triliun.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar 8.032.084.143.795," ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara atas kasus tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Ruang Agung Utama, Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/5/2023).

Baca juga : Kembangkan OTT Dugaan Korupsi DJKA, KPK Sita Rp5,6 Miliar

Dijelaskannya, BPKP meneliti, menganalisis, dan menghitung dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada 31 Oktober 2022. Menurut Ateh, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Karena jika ada bukti baru, lanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya. "Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," sambungnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Damkar Depok, Mantan Bendahara Dituntut 4 Tahun Penjara

Seperti diketahui, pada Selasa (2/5/2023) kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca juga : Soal Formula E, Taksiran Dugaan Kerugian Negara Rp160 Miliar

Sementara dalam kasus ini keseluruhan ada lima orang tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang masih proses pemberkasan.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal