LampuHijau.co.id - Sidang praperadilan soal sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengaku sangat kecewa atas absennya Bareskrim untuk kedua kalinya itu.
Hakim tunggal Afrizal Hadi pun lantas mengetuk palu sebagai penetapan. Dia juga mengatakan, memanggil Bareskrim untuk kembali hadir pada Selasa (23/5/2023) mendatang dengan peringatan. Jika kembali tidak hadir, maka sidang tetap akan berjalan.
"Agenda hari ini seharusnya adalah pembacaan permohonan dari pihak Pemohon yang seharusnya dihadiri pihak Termohon, dalam hal ini adalah Bareskrim. Namun pihak Bareskrim tidak hadir, dan menurut kabar yang kami dapatkan surat kuasa dari Kabareskrim kepada Divisi Hukum Mabes Polri belum turun," ujar Kurniawan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga : Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK, Bareskrim Tidak Hadir
Dia mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran Bareskrim untuk yang kedua kalinya itu. Pasalnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan jauh-jauh hari, bahkan sebelum Lebaran kemarin (10/4/2023). Maka alasan yang diinformasikan pihak Divisi Hukum Mabes Polri kepadanya soal belum turunnya surat kuasa, dirasa tidak cukup.
"Apalagi, kasus ini sudah dilaporkan ICW (Indonesian Corruption Watch) sejak 2022 adalah perkara yang sangat mudah bagi Bareskrim untuk menanganinya. Apalagi, ini hanya pemenuhan unsur gratifikasi berkaitan dengan penggunaan helikopter oleh Pak Firli saat mengunjungi atau berziarah ke makam orangtuanya di Sumatera Selatan tahun 2022," ungkap Kurniawan.
Sedianya, Senin (15/5/2023) ini adalah sidang kedua gugatan dengan nomor perkara: 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL itu. Sebelumnya pada Senin (8/5/2023), pihak Bareskrim juga tidak hadir dengan alasan serupa, belum turunnya surat kuasa kepada Divisi Biro Hukum Mabes Polri.
Sementara perkara dugaan gratifikasi ini awalnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020. Ketua KPK itu dinilai melanggar kode etik, karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter.
Baca juga : Gugat Bareskrim Soal Gratifikasi Firli, LP3HI: Tak Bermaksud Picu Cicak vs Buaya
Dewas KPK kemudian melakukan sidang etik yang memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli. Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.
Firli pun menerima sanksi tersebut. Selain itu, ia juga meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli Bahuri saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020).
Kemudian pada 3 Juni 2021, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi tersebut. Dijelaskan Peneliti ICW Wana Alamsyah, pihaknya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Filri kepada Dewas KPK dengan yang sebenarnya.
Dijelaskannya, kepada Dewas KPK, Firli mengatakan harga sewa helikopter seharga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak. Tapi ICW menemukan bahwa harga sewa per jam sekitar US$ 2.750 (sekitar Rp39 juta). Dan jika ditotal, Rp172 juta yang harus dibayar. Adanya selisih Rp141 juta itu, kata Wana, patut diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon.
Baca juga : Peringati Hardiknas, Firli Kenang Perjuangan Masa Sekolah hingga Jabat Ketua KPK
Apalagi, diungkapkannya, perusahaan penyedia sewa helikopter yang digunakan Firli adalah PT Air Pasific Utama, di mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Perbuatan Firli, dianggap memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Sementara atas laporan ICW, Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada 7 Juni 2021, menyatakan bahwa pihaknya bakal mengembalikan berkas pelaporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri itu ke Dewas KPK. Dan Polri tidak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK tersebut. (Yud)