Videonya Viral Memeras Keluarga Pelaku Narkoba, Oknum Jaksa EKT Dicopot Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Minggu, 14 Mei 2023, 17:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan jaksa terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT. Jaksa yang sebelumnya viral lewat unggahan video karena meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa itu, juga dilakukan pemeriksaan pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

"Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Dikatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

Baca juga : Di Era Digital, Operasi Darat Juga Perlu Dilakukan Parpol dan Elitenya

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya," tegas Jaksa Agung.

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya, agar melakukan pemeriksaan secara objektif. "Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," tegas ST Burhanuddin lagi.

Sementara video berdurasi 1 menit 47 detik itu viral di media sosial, beberapa hari terakhir. Dalam video tertanggal 12 April 2023 itu, tampak seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam video tersebut terdengar komunikasi antara perekam video dengan seorang perempuan berseragam dinas kejaksaan. "Ini adanya lima juta, pertama sama ibu duapuluh kan, ditambah lima juta lagi, ditambah lima juta lagi, udah tiga puluh," ujar suara seorang perempuan sambil merekam pembicaraan. Sementara oknum kejaksaan EKT mengangguk-anggukkan kepalanya.

Baca juga : Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wanita Dibungkus Plastik

Beberapa pembicaraan lain juga jelas terdengar, yang intinya si perekam menanyakan kejelasan uang yang sudah diberikan kepada oknum jaksa tersebut.

Belakangan diketahui, suara perekam tersebut adalah seorang Guru SD di Kabupaten Batubara bernama Sarlita. Maksud kedatangannya menanyakan kejelasan kasus yang menimpa anaknya, MRR (25) dalam perkara narkoba kepada jaksa EK yang bertugas di Kejari Labuhan Ruku, Batubara.

Menurut keterangan Tommy Faisal Pane, pengacara keluarga Sarlita, kliennya sengaja merekam pembicaraan jaksa tersebut. Pasalnya, Sarlita merasa curiga lantaran terus dimintai uang oleh oknum jaksa tersebut.

"Awalnya klien saya bertemu dengan oknum polisi yang bisa menjanjikan keringanan hukuman. Lalu dijanjikan bertemu dengan jaksa yang dapat mengurus kasus narkoba yang menimpa anaknya. Setelah bertemu, klien saya langsung ditodong tuh, dimintai uang Rp100 jutaKlien saya nggak punya uang, ditodong lagi Rp80 juta nett, di situ ditodong juga harus ada uang muka Rp30 juta," kata dia.

Baca juga : Cegah Lahir Anak Thalasemia, Keluarga Penderita Thalasemia Akan Dites Darahnya

Lanjutnya, dari Rp80 juta yang disepakati, kliennya sudah menyerahkan Rp35 juta kepada EKT. Meski begitu, oknum tersebut masih terus menagih kekurangannya.

Selain memviralkan ulah oknum jaksa, pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Kepala Kejati Sumatera Utara dan Bidan Propam Polda Sumatera Utara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal