Saksi JPU Verawati Sanjaya Terpapar Covid-19, Kuasa Hukum Natalia Rusli: Surat Hasil Ada, tapi Data di Kemenkes Tidak Ada

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: net)
Sabtu, 13 Mei 2023, 21:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Verawati Sanjaya, korban penipuan pengacara Natalia Rusli, tidak hadir dalam sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/4/2023) kamarin.

Vera tidak hadir di dalam ruangan sidang karena positif Covid-19, yang dibuktikan dengan surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta,S.H, menjelaskan, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mencari tahu apakah Verawati benar-benar terpapar Covid-19. Bahkan timnya sempat mendatangi rumah sakit tersebut untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 pada Verawati.

"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujarnya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi Gelar Akselerasi Vaksinasi di Beberapa Titik

Jika rumah sakit itu tidak memasukan data Verawati, maka sudah melanggar peraturan dan izin laboratoriumnya bisa dicabut. Farlin mengaku, pihaknya sempat mengecek data di Kemenkes dengan memasukan kependudukan Verawati tapi tidak ada.

"Ini kan ada hasil tesnya(surat keterangan Covid-19), tapi data di Kemenkes tidak ada, dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan NR ini dilama-lamakan," ungkapnya.

Falin tidak mengetahui apakah Verawati bakal hadir di PN Jakarta Selatan untuk jalani sidang lanjutan sebagai saksi JPU pada minggu depan. Mengingat, saksi JPU bernama Verawati mengaku terpapar Covid-19, dan pada persidangan pidana semua saksi yang dihadirkan harus dalam keadaan sehat.

"Nah, untuk perkiraan hadir atau tidak kami enggak bisa memastikan. Namun apabila sesuai dengan Pasal 152 ayat 2 KUHAP dalam memanggil/menghadirkan saksi adalah tugas dari JPU, jadi nanti bisa ditanyakan kepada JPU terkait hal ini,” tuturnya.

Baca juga : Cek Vaksinasi Covid-19, Kapolda Jawa Barat: Vaksin Akan Datang Banyak!

Ia berharap, agar para saksi JPU yang kemarin tidak hadir bisa kooperatif datang di PN Jakarta Barat pada minggu depan untuk jalani sidang. Farlin tidak mau kliennya dipermainkan dalam perkara yang sudah disidangkan lantaran masa tahanannya bisa bertambah.

"Jangan sampai digantung-gantung klien kami di persidangan," kata Farlin.

Sebelumnya, terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/5/2023). Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB. Ia turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah dengan kemeja putih.

Wanita berambut bondol itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. "Selalu sehat," kata Natalia.

Baca juga : Sempat Terpapar Covid-19, Dua Harimau Sumatera Ragunan dalam Pemantauan

Natalia Rusli tidak memiliki persiapan khusus, tapi ia bakal tetap semangat menghadapi proses hukum di PN Jakarta Barat. Wanita cantik ini pun percaya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran. "Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," tegasnya.

Namun sidang itu terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat karena lima saksi JPU tidak hadir di ruang persidangan, yaitu V, JG, L, RS, dan SH. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal