Amir: Publik Jangan Hanya Tertuju ke IMB Pulau Reklamasi, KPK Wajib Tuntaskan Kasus Suap Reklamasi

Ilustrasi pulau hasil reklamasi. (Foto: net)
Senin, 1 Juli 2019, 10:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polemik penerbitan 932 izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta terus bergulir kencang. Mata publik pun tertuju pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dituding 'mengingkari' janji kampanyenya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mengatakan, dalam kasus penerbitan 932 IMB di Pulau D, senyatanya ada mata rantai terputus yang tidak diketahui sebagian publik. Bahkan, Anies juga diduga tidak mengetahuinya.

Menurut Amir, jauh sebelum Anies berkantor di Balai Kota DKI Jakarta pada 20 Oktober 2017, senyatanya sudah terbangun Pulau D yang diatasnya telah berdiri ratusan bangunan. "Saat itulah antara Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Sekda melakukan kontrak kerja sama pengelolaan Pulau D selama 30 tahun dengan PT Kapuk Naga Indah," kata Amir kepada wartawan kemarin.

Baca juga : Soal IMB Pulau Reklamasi, Anies Beralasan Gegara Pergub Ahok

Menurut Amir, Anies tidak bisa serta-merta membatalkan kerja sama pengelolaan Pulau D antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah. Ia mengungkapkan, berdasarkan nota kerja sama pengelolaan Pulau D itulah menjadi alas hukum Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengabulkan permohonan Pemprov DKI untuk menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI.

"Setelah keluar HGB dan NJOP, barulah muncul 932 IMB," imbuhnya.

Tak hanya itu, Amir mendesak komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap reklamasi yang ditangani KPK pada 2016 silam. Pasalnya hingga detik ini sepertinya kasus tersebut jalan di tempat, bahkan ada sinyalemen hendak dipetieskan. "Saya mendesak KPK kembali membuka file-file lamanya agar masalah suap reklamasi dituntaskan. Jangan sampai kasus itu dipetieskan," beber Amir.

Baca juga : Sudah Rugikan Pemprov DKI, Trubus: Harusnya Bayar Pajak Dulu Baru IMB di Pulau Reklamasi Bisa Terbit

Menurut Amir, berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa kasus suap reklamasi, yakni mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi diketahui ada beberapa anggota DPRD, pejabat Pemprov DKI dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tapi, kenapa KPK tidak memproses mereka? Harusnya jangan cuma tiga orang saja yang dihukum," ujar Amir.

LSM senior ini mengaku mengantongi dokumen lengkap siapa saja yang terlibat dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi. "Saya mempunyai bukti-bukti pengakuan Ariesman dan Sanusi dalam persidangan, siapa saja yang ikut terlibat dalam masalah reklamasi itu," ucap Amir lagi.

Baca juga : Termakan Hoax, Para Ortu di Bogor Rela Antre Daftarkan Anak Sejak Malam Hari

Seperti diketahui, KPK membongkar praktik suap pembahasan Raperda Reklamasi lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2016 silam.Dalam kasus suap tersebut, lembaga antirasuah menjerat Sanusi, Ariesman dan Trinanda. Mereka bertiga divonis bersalah. Sanusi divonis tujuh tahun penjara, Ariesman divonis penjara tiga tahun, dan Trinanda 2,5 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun sejumlah politisi DPRD DKI diperiksa KPK terkait OTT M Sanusi. Kemudian, dalam persidangan kasus tersebut juga terungkap pertemuan antara petinggi DPRD DKI dengan sejumlah pengembang. Salah satunya pertemuan di rumah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pertemuan di kawasan Pantai Indah Kapuk itu turut dihadiri oleh ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Selamat Nurdin, serta anggota Baleg Ongen Sangaji. Pertemuan itu diduga membahas raperda tata ruang dan zonasi pantai utara Jakarta. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal