Korupsi Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma, Kejagung Tahan 6 Tersangka

Penyidik JAM Pidsus Kejagung giring tersangka korupsi proyek fiktif Graha Telkom Sigma, Kamis (11/5/2023). (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kamis, 11 Mei 2023, 18:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam orang Tersangka.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023), para terdangka terseret dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

Baca juga : Kapolres Subang Lepas Mudik Gratis ke Semarang, Tasikmalaya dan Ciamis

Keenam tersangka itu adalah Taufik Hidayat (TH), Direktur Utama (Dirut) PT GTS (periode 2017-2020); Agus Herry Purwanto (AHP), Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA). Selanjutnya adalah Tejo Suryo Laksono (TSL), Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK); Heri Purnomo (HP) Direktur Operasi PT GTS (periode 2016-2018). Judi Achmadi (JA), Dirut PT Sigma Cipta Caraka; Rusjdi Basamallah (RB) Dirut PT Wisata Surya Timur (PT WST).

Baca juga : Soal Mudik Balik Gratis, Ismail: Kuota Tahun Depan Perlu Ditambah

Kemudian penyidik menahan mereka guna mempercepat proses penyidikan. Tersangka Taufik, Heri, Judi, Rusjdi, dan Tejo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023. Sementara tersangka Agus ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung (11 Mei 2023-30 Mei 2023).

"Para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, mereka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184," terang Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Kasi Penkum Kejati Banten Dituding Melawan UU Pers

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal