LampuHijau.co.id - Direktur Utama PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) Adi Rahman Adiwoso mengatakan, Indonesia tidak harus mengisi slot orbit 123 Bujur Timur (BT) pada tahun 2015. Karena menurutnya, bisa di lain waktu sebelum masa suspend berakhir yang jatuh pada 11 Januari 2018.
Keterangannya ini menjawab pertanyaan tim jaksa koneksitas dalam sidang dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) slot orbit 123 BT di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor, Kamis (11/5/2023).
"Di masa suspend ini, apakah harus di tahun 2015 sebelum (sidang) Operator Review Meeting (ORM) 17-2 menempatkan satelit, atau boleh kita di tahun 2016, atau boleh juga di tahun 2017 kita menempatkan satelit?" tanya Jaksa Koneksitas.
"Kita boleh menempatkan satelit selambat-lambatnya sebelum 11 Januari 2018. Jadi, kalau (satelit) ditempatkan 10 Januari 2018 dan dilaporkan ke ITU (International Telecommunication Union), maka lepas dari suspensinya," jawab Dirut PSN sejak 1991 ini, sebagai saksi secara online.
"Berarti tidak mesti di tahun 2015 tersebut dengan alasan untuk mengikuti ORM 17-2, menempatkan satelit tersebut (satelit floater Artemis)?" jaksa kembali minta penegasan. "Aturannya tidak perlu," jawab Adiwoso.
"Berarti tidak darurat, dong di slot 123 itu," tanya jaksa lagi. Pertanyaan ini lantas dprotes pihak penasihat hukum terdakwa, karena dianggap meminta pendapat. Jaksa lantas menggantiepertanyaannya.
"Jadi, tidak perlu terburu-buru menempatkan satelit dengan alasan (untuk mengikuti) ORM 17-2?" Lalu dijawab saksi, betul berdasar jangka waktu suspend. "Dan bisa mengikuti ORM di tahun-tahun kemudian kalau sudah siap," tegas Adiwoso.
Sementara dikatakan Tito Hananta, penasihat hukum (PH) Agus Purwoto, kliennya hanya melaksanakan perintah atasannya yakni Menteri Pertahanan (Menhan) yang kala itu dijabat Ryamizard Ryacudu. Dia melanjutkan, nama Agus Purwoto disebutkan pada rapat kabinet di bulan Desember 2015.
"Jadi, Pak Agus Purwoto ini bukan urusan liar, namanya ada di dalam rapat kabinet bersama presiden (Joko Widodo)," terangnya.
Selain itu, Agus juga disebutnya tidak sembarangan saat menandatangani kontrak penyewaan satelit sementara Artemis milik Avanti itu. "Sebelum tanda tangan, mohon izin persetujuan Bapak Menteri (Menhan Ryamizard). Bapak Menteri menyetujui. Dalam pelaksanaannya kemudian, Bapak Menteri mengonfirmasi penunjukan Avanti sebagai operator satelit dengan mengeluarkan SK (surat keputusan) Menhan di tahun 2017. Jadi, Bapak Agus melaksanakan perintah atasan dengan itikad baik," jelasnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Rudiantara Bakal Jadi Saksi Kamis Depan
Diketahui, PT PSN adalah operator satelit Garuda 1 yang menempati slot orbit 123 BT. Sayangnya, satelit untuk jalur komunikasi itu kehabisan bahan bakar, sehingga harus dikeluarkan dari orbitnya agar tidak mengganggu satelit pengganti nantinya.
Kata Adiwoso, dengan sisa bahan bakar yang ada, pihaknya memindahkan Garuda 1 sekitar 300 kilometer di atas slot orbit 123 BT. Hingga kemudian PT PSN pun tidak memiliki hak lagi dalam pengelolaan slot orbit tersebut.
Dalam perjalanan waktu, Kemenkominfo sebagai perwakilan Indonesia, menawarkan pengelolaan slot orbit 123 BT kepada Kemhan. Meski disetujui, namun berdasarkan aturan ITU, sidang ORM hanya diikuti operator telekomunikasi, tidak oleh wakil sebuah negara. Pada sidang ORM 17 pertama, Kemhan diminta sejumlah syarat, satu di antaranya sudah ada tanda tangan kontrak dengan produsen pembuatan satelit, sebagai komitmen kesiapannnya.
Maka, ITU mengadakan sidang ORM 17 yang kedua kalinya pada Desember 2015, yang menegaskan bahwa Kemhan siap menjadi operator satelit, karena telah memenuhi syarat-syarat yang diminta. Dalam sidang ORM 17-2, Laksamana Muda (Laksda) Agus Purwoto menandatangani kontrak penyewaan satelit Artemis milik Avanti Communications Ltd.
Satelit Artemis sedianya dijadikan sebagai satelit sementara (floater) yang mengisi slot orbit 123 BT. Hal ini juga disebut sebagai syarat bagi Kemhan yang mengajukan sebagai operator.
Baca juga : Kasus Pengadaan Satelit Kemenhan, Pensiunan TNI AL Minta Pindah Tahanan
Meski beberapa pihak menganggap satelit itu tidak bisa difungsikan, namun diakui bahwa dengan adanya satelit tersebut di slot orbit 123 BT, membuat hak pengelolaan Indonesia terhadap slot orbit tersebut diperpanjang hingga 2024.
Perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan ini menyeret Laksda Agus Purwoto selaku Dirjen Kuathan Kemhan kala itu, Surya Cipta Witoelar selaku Dirut PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK, dan Thomas Van Der Heyden sebagai konsultan PT DNK. Mereka didakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp453.094.059.540,68, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian ini akibat gugatan Avanti ke Arbritase Internasional yang menagih kekurangan bayar sewa satelit Artemis milik mereka.
Keempat terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Yud)