LampuHijau.co.id - Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris meyakini kliennya tak akan dihukum mati. "Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin bgt tidak akan hukuman mati," ujar pengacara kondang itu, sebelum sidang vonis bagi Teddy, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia menjelaskan, jika merujuk hukum acara pidana, Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara narkoba. Sebab, dia menilai, alat bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak lengkap.
Baca juga : Sopir Ambulans Langgar Aturan, Jupiter Minta Maaf
"Satu saksi bukan saksi. Dan bukti tangkapan layar percakapan itu tidak sesuai, yang mana seharusnya dilakukan secara forensik digital. Jadi, nggak ada alasan (hukuman mati), apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," jelasnya.
Selain itu, ia beranggapan, sidang vonis Teddy Minahasa akan menyedot perhatian publik. Menurutnya, kondisi tersebut bisa memengaruhi keputusan majelis hakim dalam hal menjatuhkan hukuman kepada Teddy Minahasa. Namun, dia tetap yakin kalau hukuman mati tidak akan diberikan kepada kliennya.
Baca juga : Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Istri Terdakwa HS Minta DE Ditahan
Terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Perbuatan terdakwa Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Yud)