LampuHijau.co.id - Sidang pembacaan vonis terhadap Teddy Minahasa diwarnai sorakan pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," demikian ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih membacakan vonisnya, Selasa (9/5/2023) siang.
Belum usai membacakan vonis, sejumlah pengunjung di ruang sidang Kusumah Atmadja menyoraki hakim. "Huuuu.....," sorak beberapa pengunjung yang terdiri dari perempuan dan laki-laki.
Meski begitu, Jon Saragih tetap membacakan vonis untuk Teddy Minahasa sampai selesai. Menurut majelis hakim, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan barang bukti narkotika untuk dijual, yang melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menilai, Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga : Hotman Yakin Hakim Nggak Bakal Vonis Mati Teddy Minahasa
Sejumlah pengunjung itu sudah tampak sebelum sidang dimulai. Dan saat Teddy baru memasuki ruang sidang, beberapa di antaranya meneriakkan takbir. "Allahuakbar, Allahuakbar, semangat Pak Teddy," teriak wanita yang tak mau memberikan namanya itu.
Tampak pula seorang pria memakai pakaian muslim serba putih, termasuk sorban. Lelaki berperawakan kurus itu juga tak mau menyebutkan namanya kepada awak media.
Usai persidangan, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy memastikan bakal mengajukan banding. "Barusan diperintah, banding. Banding, ya," ujarnya sambil menatap wajah kliennya. Sejurus kemudian Teddy merespons dengan kepalan tangan kanannya, tanda setuju.

Baca juga : Ajarkan Anatomi Tubuh Manusia, Oknum Pengajar Cabuli Penyandang Disabilitas
Meski kliennya tidak sampai divonis mati sesuai prediksinya sebelum sidang, namun pihaknya tetap mengajukan banding. Meski akan mengajukan banding atas vonis hakim, Hotman tetap bersyukur karena bukan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Yang pertama, syukur bukan hukuman mati. Yang kedua, perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi, dan PK (peninjauan kembali). Ketiga, pertimbangan majelis hakim, 99 persen men-copy paste tuntutan dan replik dari jaksa," tudingnya.
Ia membeberkan, perintah Teddy Minahasa pada 28 September 2022 kepada Dody Prawiranegara agar memusnahkan barang bukti, tidak menjadi bahan pertimbangan vonis hakim. "Harusnya dipertimbangkan. Kalaupun ditolak, harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.
Selanjutnya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tudingan bahwa kliennya menikmati uang hasil penjualan barang bukti sabu. "Mana ada saksi dia (Teddy) menerima uang. Tidak ada sama sekali. Juga soal menukar sabu dengan tawas, tidak ada saksi. Jadi, semuanya putusan hakim tersebut mengambang, sangat mengambang," bener pengacara kondang itu.
Baca juga : Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Selain itu, hakim juga mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). "Yang mengatakan bahwa apabila buktinya ada bukti elektronik seperti WA (WhatsApp) chat, harus dilakukan digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," keluhnya. "Hakim benar-benar telah melanggar UU ITE, hakim telah menggar hukum acara (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Itu parahnya pelanggaran semuanya," tuding Hotman. (Yud)