Natalia Rusli Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakbar, Saksi JPU Tak Hadir di Ruang Persidangan

Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakarta Barat. (Foto: ist)
Selasa, 9 Mei 2023, 17:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/5/2023). Natalia Rusli tiba di PN Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB, dan turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah kemeja putih.

Wanita berambut bondol itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. "Selalu sehat," kata Natalia, saatturun dari mobil tahanan.

Natalia Rusli tidak memiliki persiapan khusus, tapi ia bakal tetap semangat menghadapi proses hukum di PN Jakarta Barat. Wanita cantik ini pun percaya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran.

"Harapan saya selalu menjadi yang terbaik," tegasnya.

Sementara Humas Kantor Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti, S.H., M.Kn mengatakan, sidang kasus penggelapan dan penipuan sudah berjalan lima kali. Hari ini, Natalia Rusli menjalani sidang pembuktian saksi dari JPU terkait kasus tersebut.

"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," jelasnya.

Baca juga : Panggil Dirut Jakpro, Pras Minta JIS Harus Jadi Home Base Persija

Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas/lepas dari segala tuntutan hukum. "Jadi, kerugian korban itu Rp15 juta ditambah dengan uang suaminya Rp30 juta. Jadi, totalnya Rp45 juta," ucap Ayu.

Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional, dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.

"Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa," katanya.

Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya, dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang). Bahkan, lanjutnya, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang Verawati Sanjaya sebesar Rp55 juta. Artinya, Verawati sudah mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana dari Natalia Rusli Rp 10 juta dari total kerugian Rp 45 juta.

"Pada saat itu Verawati Sanjaya telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan tanpa paksaan," ungkapnya.

Selain itu, dalam sidang hari ini, saksi JPU lima orang, seperti Verawati, Juniver Girsang, Lucas, Rony Sumenap, dan Sun Ho tidak hadir. Ia pun merasa aneh karena mereka sebagai pembuktian, saksi JPU justru tidak hadir di sidang hari ini.

Baca juga : Umat Vihara Metta Karuna Maitreya Kecewa pada Hakim PN Jakbar atas Putusan Praperadilan Polres Jakbar

"Namun sangat disayangkan saksi yang seharusnya dihadirkan oleh JPU tidak ada yang hadir hari ini," kata Ayu.

Ketidakhadiran semua saksi yang seharusnya berada di ruang persidangan menjadi sebuah kejanggalan bagi tim kuasa hukum Natalia Rusli. Padahal, pada persidangan-persidangan sebelumnya, Ayu melihat saksi tersebut selalu ada di ruang persidangan.

"Aneh, di saat seharusnya hadir menjadi saksi malah mereka tidak datang. Tapi di persidangan-persidangan sebelumnya selalu datang duduk di belakang," ungkapnya.

Sebelumnya, pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya, beberapa waktu lalu. Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H, menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati. Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut.

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi. Menurut undang-undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.

Baca juga : Keputusan Ada di Megawati, Pengamat: Banyak Kader dan Elite PDIP Dukung Puan Maharani

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice. Setelah melakukan pendataan, Verawati berinisiatif untuk mengantar sendiri berkasnya ke kantor Juniver Girsang.

Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara Natalia, ternyata restorative justice yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana. Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar. Padahal, wanita berambut bondol itu tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan. Kalau restorative justice bagus, kalau tidak, ya berjalan normatif," ungkapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal