LampuHijau.co.id - Rival Mainur, kuasa hukum Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifili Hasan atau Zulhas, protes kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023) petang. Dia mempersoalkan legal standing penunjukkan Davit Airlanto sebagai perwakilan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) yang hadir dalam sidang tersebut.
Sempat ada perdebatan dengan hakim tunggal Samuel Ginting yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut. Namun hakim menyarankan agar keberatannya dimasukkan sebagai materi pada jawaban, yang dijadwalkan digelar pada hari Selasa (9/5/2023) besok.
"Soal legal standing, Yang Mulia," protes Rival. "Ya, nanti saudara sampaikan pada jawaban sesuai jadwal sidang, kenapa saudara sampaikan sekarang," kata Hakim Samuel Ginting merespons.
Diakui hakim, nama Davit memang ada tertulis dalam berkas yang diserahkan kepadanya. Jadi sah sebenarnya, namun bila memang ada keberatan dari pihak Termohon, dipersilakan dijawab dalam nota jawaban.
Berita Terkait : Soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, JPI Bagikan Bunga di Gedung KPK
Meski sudah dijelaskan, Rival tetap ngotot. "Ya, sudah, bukan di sini forumnya, di jawaban, ya," kembali hakim menegaskan dengan nada meninggi. "Ya, Yang Mulia," Rival mengakhiri perdebatan.
"Pada prinsipnya kami terkait legal standing (Pemohon) sih, yang kami persoalkan itu. Juga beberapa materi yang kemudian akan kami ulas dalam jawaban. Substansinya sebenarnya tidak termasuk dalam objek praperadilan. Ini persoalan beda," ujar Rival Munir selaku kuasa hukum Tergugat 2 (Ketum PAN Zulkifli Hasan), ditemui usai persidangan.
Dia menambahkan, materi gugatan yang disampaikan dalam permohonan tersebut tidak termasuk objek praperadilan. Landasan hukumnya, lanjutnya, berdasar pasal 1 ayat 10 juncto pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena yang mereka persoalkan terkait laporan mereka yang tidak ditindaklanjuti, itu satu. Tentu kan Termohon 1 (KPK) punya alasan, apakah tidak cukup bukti atau memang tidak ada bukti sama sekali. Kemudian yang kedua, terkait dengan penyelidikan itu berdasar Keputusan MK No. 9 Tahun 2019, itu tidak termasuk sebagai objek praperadilan. Artinya, mereka ini terlalu terburu-buru. Gugatan mereka prematur," terangnya.
Berita Terkait : Jelang Sidang Praperadilan Hasbi Hasan, PN Jaksel Dikepung Karangan Bunga Dukung KPK
Selebihnya, ia juga mempermasalahkan terkait legal standing dari pihak Pemohon. Menurutnya, pihak Pemohon yang hadir adalah selaku pengurus, bukan ketua. Lanjutnya, meski nama pengurus tersebut memang ada tertulis di dalam struktur organisasi MPH, namun bila ketuanya tidak hadir, maka harus menyertakan surat kuasa jika berhalangan hadir.
"Tetapi itu tidak ada surat sama sekali," keluhnya.
Sebagai informasi, MPH mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/3/2023). Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan ini untuk memutuskan sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh KPK dari laporan pihaknya terdahulu terkait dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PAN.
Adapun pihak-pihak turut tergugat yakni 1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 2). Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan; 3). Ketua Badan Saksi Nasional PAN; 4). Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia Bpk. Ir. Joko Widodo; 5). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Berita Terkait : Hakim Samuel Ginting Putuskan Gugatan Tak Dapat Diterima
Pada sidang penyerahan berkas kemarin, para pihak Termohon hadir diwakili tim kuasa hukumnya. Hanya perwakilan dari Presiden Joko Widodo yang tidak hadir. Sayangnya tidak ada kejelasan soal alasannya tidak hadir.
Hakim Samuel Ginting menyebutkan, PN Jakarta Selatan sudah melayangkan surat, tapi tidak ada balasan. Sehingga ia memutuskan sidang tetap berjalan.
Dalam laporan ke KPK pada Desember 2022, MPH menyebut adanya dugaan korupsi penyelewangan dana reses di tubuh PAN itu sebesar Rp135 juta yang digunakan untuk keperluan lain. Uang sejumlah Rp135 juta itu oleh oknum anggota dewan yang ditransfer sebanyak dua kali. Pertama, pada 23 Januari sebesar Rp25 juta ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1020099519982 atas nama Fraksi PAN DPR RI. Kedua, pada 24 Januari 2022, Rp115 juta ke nomor rekening atas nama Badan Saksi Nasional (BSN), nomor rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia): 8000200086.
Menurut pihaknya, uang tersebut dialihkan dengan cara memberikan dana reses yang bersumber dari uang APBN, untuk kepentingan lain selain kepentingan reses. (Yud)