Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK, Bareskrim Tidak Hadir

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho. (Foto: yud)
Senin, 8 Mei 2023, 13:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hakim Afrizal Hadi memutuskan sidang gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda hingga satu pekan, Senin (8/5/2023). Ketidakhadiran Divisi Hukum Polri di sidang perdana, menjadi penyebabnya, yang menurut informasi karena belum adanya surat kuasa kepada tim Divisi Hukum.

"Baik, Pemohon hadir selaku principle. Termohon tidak ada kabar ya. Ya, karena tidak hadir, Termohon supaya hadir ya, Senin 15 Mei. Karena tidak ada kabar, (sidang) ditunda 15 Mei," ujar hakim tunggal Afrizal Hadi, yang kemudian mengetuk palu tanda persidangan ditutup.

Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL didaftarkan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Gugatan praperadilan LP3HI ini bak membuka borok lama Ketua KPK Firli Bahuri.

Kurniawan menyebut, pimpinan KPK Firli Bahuri saat berziarah ke makam orangtuanya dari Palembang ke Baturaja, menggunakan fasilitas helikopter pada Juni 2020.

Baca juga : Sidang Praperadilan Lukas Enembe, KPK Minta Mundur 3 Minggu

Dia menjelaskan dasar pertimbangannya mengajukan gugatan praperadilan ini. "Yang jelas kan begini, penyidik punya kelanjutan untuk menyelesaikan semua laporan pengaduan atau temuan-temuan yang dilakukan oleh penyidik sendiri sampai tuntas, baik itu berakhir dengan SP3 (penghentian perkara) atau P21 (pemberkasan lengkap). Nah, untuk kasus yang laporan yang diajukan ICW terkait dengan gratifikasi helikopter selama Pak Firli berada di Palembang pada waktu itu, sampai dengan hari ini publik tidak mendapatkan kepastian, apakah itu dihentikan atau dilanjutkan," paparnya ditemui usai sidang, Senin (8/5/2023).

"Kalau dihentikan dengan alasan apa, kalau dilanjutkan bagaimana prosesnya, kan seperti itu. Maka kami mengajukan praperadilan penghentian penyidikan secara materiil ke PN Jakarta Selatan melawan Bareskrim sebagai pihak termohon," tutup Kurniawan.

Adapun perkara dugaan gratifikasi ini awalnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020. Ketua KPK itu dinilai melanggar kode etik, karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter.

Dewas KPK kemudian melakukan sidang etik yang memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli. Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Baca juga : Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Pakar: Presiden Harus Turun Tangan

Firli pun menerima sanksi tersebut. Selain itu, ia meminta maaf dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya. "Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli Bahuri saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020).

Kemudian pada 3 Juni 2021, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi tersebut. Dijelaskan Peneliti ICW Wana Alamsyah, pihaknya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Filri kepada Dewas KPK dengan yang sebenarnya.

Ia memaparkan, kepada Dewas KPK, Firli mengatakan bahwa harga sewa helikopter seharga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak. Tapi ICW menemukan bahwa harga sewa per jam sekitar US$ 2.750 (sekitar Rp39 juta). Dan jika ditotal, maka Rp172 juta yang harus dibayar.

Adanya selisih Rp141 juta itu, kata Wana, patut diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon. Apalagi, diungkapkannya, perusahaan penyedia sewa helikopter yang digunakan Firli adalah PT Air Pasific Utama, di mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Baca juga : Peradi Dukung Polres Subang Naik Tipe Jadi Polresta Subang, Begini Alasannya

Perbuatan Firli, dianggap memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Sementara atas laporan ICW, Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada 7 Juni 2021 sempat menyatakan, pihaknya bakal mengembalikan berkas pelaporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri itu ke Dewas KPK. Dan Polri tidak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Firli. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal