LampuHijau.co.id - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI) Sutrisno Lukito Disastro mengajukan praperadilan terhadap Polres Tangerang Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun agenda sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang 1 PN Tangerang pada Kamis (4/5/2023), ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, pihak Polres Tangerang Kota selalu Termohon, tidak dapat hadir.
"Informasi dari persidangan, nggak ada alasan jelas. Jadi, mereka nggak ada pemberitahuan tidak hadir, dan ditunda," ucap Tomson Situmeang, penasihat hukum (PH) Sutrisno, Kamis (4/5/2023).
Baca juga : KPK Tuding Dokter Pribadi Lukas Bohong
Tomson menjelaskan alasan kliennya mengajukan praperadilan, karena penetapan tersangka dianggap tidak tepat. Kata dia, kejadian yang disangkakan di Kabupaten Tangerang, tapi pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota. Harusnya, sambung dia, perkara itu dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang di Tiga Raksa.
"Itu sesuai dengan Peraturan Presiden waktu peralihan kewenangan wilayah Kabupaten Tangerang, ketika dibentuknya Kejaksaan Negeri Tigaraksa," katanya.
Baca juga : Sidang Praperadilan Lukas Enembe, KPK Minta Mundur 3 Minggu
Kemudian, alasan pengajuan praperadilan, karena munculnya pasal 55 KUHP pada laporan awal, yang menurut Tomson, tidak ada tapi dimunculkan. "Makanya kami akan melakukan uji materi hukum melalui sidang praperadilan di PN Tangerang," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Tomson Situmeang, meminta gelar perkara dilakukan untuk menelaah kembali penetapan tersangka terhadapnya di Polda Metro Jaya.
Baca juga : Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan, Pemkot Tangerang Bagikan 6000 Paket Sembako
Adapun Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana junto Pasal 55 KUHP. Kasus ini terjadi pada Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkannya dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu. "Menurut kami, ada kriminaliasasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah, dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat (14/4/2023) lalu. (Yud)