LampuHijau.co.id - Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat bersama Kecamatan Gambir menggerebek tempat penjualan obat kuat dan minuman keras di enam titik Kecamatan Gambir, Kamis (28/3) malam. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPOM, Korwas Polda, TNI dan Polri dengan jumlah 90 petugas.
"Operasi dimulai dari Jalan Kesehatan, Jalan Tanah Abang II, Jalan Musi, Jalan Tanjung Selor, Jalan Gajah Mada dan Jalan Pecenongan dengan tema Operasi Praja Peduli (OPP). Penyisiran dimulai sejak pukul 21.00 hingga 22.30 WIB," ungkap Camat Gambir Fauzi didampingi Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Jumat (29/1).
Dari hasil penyisiran di beberapa tempat, petugas menyita 14 kotak obat kuat berbagai merk. "Obat jenis great venus ada 1 kotak, 216 ada 1 kotak, serigala 1 kotak, hummer 1 kotak, tosan splay 6 kotak, viagra 100mg ada 1 kotak, shanti 2 kotak dan kerbau 1 kotak. Obat-obatan ini disita dari tiga titik berbeda," katanya.
Sementara dari lokasi lainnya, petugas menyita sedikitnya 105 minuman keras (miras) berbagai merk. "Rajawali 47 botol, anggur 10 botol, intisari 15 botol, arak kecil 3 botol, arak besar 7 botol, singaraja10 botol, bir anker 2 botol dan anggur merah 11 botol. Sejumlah barang bukti diangkut menggunakan 8 mobil KDO milik Satpol PP," tambahnya.
Baca juga : Kembangkan Konsep KKB, Pemkot Jakut Jaring Saran dari C40
Selain menyita barang bukti obat kuat berbagai jenis dan minuman keras, petugas juga mengamankan penjual miras dan dikenakan sanksi tipiring. "Pemilik ada yang bakal mengikuti sidang tipiring. Operasi dilakukan agar wilayah menjadi aman, tertib dan nyaman," tukasnya. (RKY)