LampuHijau.co.id - Sidang putusan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi puluhan pendukung Lukas. Demi keamanan, Tim Biro Hukum KPK pun harus dijaga ketat pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) petang.
Sekitar 1 jam sebelumnya, puluhan simpatisan Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penahanan dan pemeriksaan Lukas oleh KPK. Pendemo yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa Papua ini sempat mengepung PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, hingga menimbulkan kemacetan.

Kemudian, saat sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.40 WIB, mereka merangsek hingga ke ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Meski ketersediaan bangku pengunjung tak mencukupi, mereka lesehan agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Kondisi ini membuat jajaran Polres Jakarta Selatan menempatkan tiga personelnya berjaga di belakang Tim Biro Hukum KPK, yang dipimpin Iskandar Marwanto selalu koordinator. Polisi juga berjaga di dalam dan di luar ruang sidang utama tersebut. Bahkan, kepolisian turut mengawal Tim KPK ketika bergegas menuju kendaraan mereka, untuk bergegas kembali ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : KPK Tuding Dokter Pribadi Lukas Bohong
Sementara dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.
"Menimbang bahwa Petitum angka 2 hingga Petitum angka 8 dinyatakan ditolak, maka Petitum angka 1 gugur dan ditolak. Dan praperadilan yang dibacakan di hadapan umum dinyatakan ditolak. Menimbang berdasarkan kesimpulan di atas, maka seluruh Petitum permohonan praperadilan dari Pemohon adalah tidak beralasan hukum, dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Hakim.
Berikut petitum gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK, dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Serang KPK Lagi Soal Kesehatan Kliennya
3. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan PEMOHON pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan dan memerintahkan Pemohon untuk dikeluarkan dari Tahanan.
Baca juga : Sidang Praperadilan Lukas Enembe, KPK Minta Mundur 3 Minggu
8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.
Berdasar pertimbangan Hakim Hendra Utama, terkait pemeriksaan dan penahanan oleh Termohon (KPK) terhadap Pemohon (Lukas Enembe), sudah sesuai prosedur.
Sementara soal surat perpanjangan penahanan, yang juga dipermasalahkan tim pengacara Lukas, soal kesalahan penulisan dari PN Jakarta Pusat, hakim menganggap bukan sebagai hal yang substansial. Selain itu, sambung Hendra Utama, baik Lukas maupun pengacaranya, sudah menandatangani surat perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya tersebut. Karena itu, hakim menganggap tetap sah dan berlaku.
Sebelum membacakan amar putusannya, Hakim Hendra Utama juga merangkum sejumlah kesaksian para ahli dari masing-masing pihak berperkara. Termasuk juga mempertimbangkan alat-alat bukti yang turut diperlihatkan dari pihak KPK dan Tim pengacara Lukas. (Yud)