Awas! Sanksi Tegas Buat Jaksa yang Tidak Netral di Pemilu 2024

JAM Intel Kejagung Amir Yanto saat diskusi dengan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Jumat, 28 April 2023, 15:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto mengimbau, jajaran Kejaksaan di seluruh Tanah Air agar bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Sanksi tegas bakal dilayangkan jika kedapatan ada personel Korps Adhyaksa yang tidak netral.

Imbauan ini diungkapkan dalam diskusi ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Baca juga : Kejari Cibinong Tangkap Buronan yang Rugikan Sentul City Rp20 M

Menurut Amir Yanto, netralitas Kejaksaan menjadi hal penting, apalagi sebagai aparat penegak hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu). “Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri," ujarnya.

Maksud pendirian posko tersebut sebagai tempat sosialisasi proses tahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses tahapan Pemilu. Sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan akurat.

Baca juga : AKBP Sumarni tak Kuat Menahan Tangis Lihat Nenek Buta Hidup di Gubuk Reyot

Terkait dengan tugas dan fungsi, ia membahas juga mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan, seperti tindakan indispliner dan tercela.

Lanjutnya, Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat. Hal yang paling penting adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL), terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga : Perkuat Koordinasi, Panwascam Cipayung Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Selain itu, jajaran Intelijen juga memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal