Jadi Saksi Ahli, Eks Ketua Komnas HAM Disebut KPK Terima "Pesanan"

Mantan Ketua Komnas HAM Prof. Hafid Abas sebagai saksi ahli di persidangan gugatan praperadilan Lukas Enembe melawan KPK. (Foto: yud)
Sabtu, 29 April 2023, 14:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Profesor Doktor Hafid Abas menerima "pesanan" terkait kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023). Pihak KPK pun menyampaikan keberatannya kepada hakim, atas pernyataan yang diungkapkan mantan Direktur Jenderal HAM di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu.

Prof. Abas merupakan saksi ahli aspek Hak Asasi Manusia (HAM), yang dihadirkan Tim Hukum Lukas Enembe dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut.

Awalnya, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto bertanya soal hak seseorang di dalam perspektif undang-undang pemasyarakatan, yang sebelumnya dipaparkan Prof. Abas selaku pakar HAM yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe.

"Tentunya narapidana ada yang sakit, ada juga yang sakit parah, dan ada juga yang memerlukan perawatan. Dalam konteks HAM, apakah narapida yang sakit itu harus didahulukan pemulihannya, apakah dikeluarkan dibawa ke rumah sakit dan tidak jadi ditahan, ataukah diperlukan perawatan seperlunya untuk kemudian menjalani hak pidananya tadi dalam lembaga pemasyarakatan. Bagaimana ahli memaknai penerapan HAM di dalam hal tadi?" ujarnya.

Sebelum menjawab, Prof. Abas menjelaskan lebih dulu konsep HAM pada narapidana. Menurutnya, secara universal bahwa terhadap mereka yang ada di rumah tahanan (Rutan) lembaga pemasyarakatan (LP) atau penjara, LP itu disebut social hospital (rumah sakit sosial). Maksudnya, mereka yang dipenjara adalah orang sakit karena melanggar hukum yang harus disembuhkan, dan karena itulah disebut lembaga pemasyarakatan.

Bahkan, ia juga menceritakan kondisi napi di luar negeri ada yang dikuliahkan, seperti di negara-negara Skandinavia, Norwegia salah satunya.

Baca juga : Hadapi Resesi Global, Ketua DPD Minta Produksi Komoditas Lokal Ditingkatkan

"Karena memang prinsipnya agar orang ini sembuh dari 'penyakitnya', apalagi kalau keadaannya seperti Lukas Enembe, dia harus diberi kasih sayang," paparnya yang juga mantan Ketua Komnas HAM ini.

Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto pun memotong, lalu memohon izin kepada hakim menyatakan pendapatnya. "Izin Yang Mulia, Prof. Hafid dari tadi bicara seolah-olah ada 'pesanan' terkait dengan keahliannya," ujarnya.

Tudingan ini langsung diluruskan Prof. Hafid Abas bahwa dirinya hanya ingin memberikan gambaran. Hakim kemudian mengabulkan keberatan pihak KPK. "Jadi, jawab yang ditanya saja ya, Ahli," tegas Hakim Hendra Utama kepada saksi ahli.

Prof. Abas pun segera meluruskan. "Ya, sama sekali tidak ada pesanan. Jadi, saya hanya melihat fakta di dunia, kita relate dengan negara timur tengah, orang dipenjara itu seperti harus diberi hukuman seberat-beratnya. Ya, itu tidak benar," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM ini.

Iskandar Marwanto lantas merespons sekaligus bertanya soal penerapan HAM yang sebelumnya dipaparkan ahli yang membandingkan dengan Norwegia. "Sementara di undang-undang kita, apakah juga sudah mengatur seperti itu?" tanya dia.

"Kita tidak seperti itu," jawab Prof. Hafid Abas.

Baca juga : Disaksikan Heru, Ketua PKK DKI Diserahterimakan dari Fery Farhati ke Mirdiyanti

Belum menjelaskan lebih jauh, ucapan ahli langsung dipotong Iskandar, "Makanya, cukup, sudah ya. Belum. Artinya, belum sampai tataran seperti itu." Prof. Hafid lalu menjawab, "Tapi payungnya (hukum) ada di sana, yaitu pada pemulihan manusia," balas Prof. Hafid.

Keberpihakan saksi ahli Prof. Hafid Abas tampak kentara sejak awal. Usai memperkenalkan diri dan menerangkan latar pekerjaan serta jabatan yang pernah diemban sebelumnya, ia juga membacakan resume tulisan pertimbangan terkait substansi permohonan dari aspek HAM kasus otentitas penanganan Lukas Enembe oleh KPK.

Hal ini membuat Tim Biro Hukum KPK menyatakan keberatannya kepada Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo. Pasalnya, saksi ahli dalam persidangan seharusnya hanya menjawab pertanyaan dari para kuasa hukum, bukan membacakan resume yang dibuatnya atas sebuah perkara.

"Nanti resume Bapak diserahkan ke Hakim," pinta Hakim.

Prof. Abas setuju, tapi ia keukeuh meminta waktu membacakan setidaknya lima hal utama dari resumenya itu. Pertama, soal penangkapan yang dianggap tidak sesuai dengan aspek-aspek HAM; kedua, membandingkan keadaan Lukas sesuai dengan Undang-Undang KPK yang menurutnya, ternyata tidak sesuai. Lalu ketiga, data berdasarkan pengalamannya menangani kasus (konflik) Papua, saat ia menjabat sebagai Dirjen di Komnas HAM juga sebagai Deputi di Kemenkumham.

"Keempat, saya juga punya records (sejumlah catatan) pengabdian Lukas Enembe yang penuh dengan prestasi demi prestasi yang saya tulis di sini. Ini harus diperhitungkan dalam melihat masa depan Papua," papar Prof. Abas.

Baca juga : Diduga Lakukan Gratifikasi, Komasi Minta KPK Periksa Suharso Monoarfa

Dan terakhir, ia mengatakan soal pesan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menurutnya, pesan itu menjadi aturan seluruh dunia soal kepastian hukum seseorang. Yang kemudian, hal ini dikaitkan dengan Lukas Enembe.

"Jadi harus diberi kepastian kepada Lukas Enembe, kapan dia bebas, kapan dia diberi kesempatan melewati seluruh proses ini sampai dia bebas," ungkapnya.

Ia bahkan berpendapat, kasus Lukas mengingkari prinsip-prinsip universal dilihat dari perspektif HAM. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal