Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Dirut Waskita Karya Destiawan di hadapan penyidik Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Sabtu, 29 April 2023, 14:48 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk. Destiawan Soewardjono sebagai tersangka, Sabtu (29/4/2023), dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Tersangka yang diangkat sebagai Dirut pada Juli 2020 ini, memakai dokumen palsu untuk pencairan dana. Dana itu sendiri digunakan sebagai pembayaran sejumlah hutang atas proyek fiktif.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. "Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang," sambungnya melalui pesan tertulis kepada media, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga : Peneliti LSAK Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Formula E

Dijelaskannya, peran Destiawan dalam kasus ini adalah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF). Pencairan dana itu menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Dan atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (13/3/2023), Kejagung menerangkan, dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp2.546.645.987.644.

Baca juga : Panggil Dirut Jakpro, Pras Minta JIS Harus Jadi Home Base Persija

Dan dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik menyita terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain: Uang sejumlah Rp96.611.378.709; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2, di Jalan SMA 64, Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelum Destiawan dijadikan tersangka, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo; Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. (yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal