LampuHijau.co.id - Hasan Sjafei urung merayakan Hari Raya Lebaran kemarin bersama keluarganya. Pasalnya, pada Jumat (21/4/2023), ia ditangkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cibinong.
Hasan merupakan satu dari dua pelaku pemalsu sertifikat yang buron selama 2 tahun. Akibat perbuatannya bersama seorang wanita bernama Lili Putri Danawinata itu, PT Sentul City merugi sebesar Rp20 miliar.

Baca juga : Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Pembangunan Jalan Poros
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi Penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl. SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan, Jumat (21/4/2023).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan pada 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinyatakan kedaluarsa. Karena kejadiannya tahun 1999, namun baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, di tahun 2017.
Baca juga : Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus dan Amankan 29 Tersangka Narkotika
“Jadi, perkara ini awalnya dinyatakan kedaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kedaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.
“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No. 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter,” tambahnya.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. “Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya, terpidana sudah tidak dikenali, sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.
Baca juga : Polres Subang Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Sediaan Farmasi dan Miras
Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul. “Alhamdulillah, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, total tersangka seharusnya dua orang. Namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata, informasinya belum juga diajukan oleh penyidik. "Tersangka ada dua, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum juga diajukan berkas perkaranya dari penyidik Polres Bogor, ” tuturnya.
Atas perbuatannya, Hasan dijerat dengan Pasal 266 KUHP, di mana dirinya turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik, dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630 meter. (Yud)