Dipenjara karena Mencuri, Sohandi Kini Bisa Berlebaran Berkat RJ

Sohandi meminta maaf kepada istrinya, di hadapan Kajari Cilegon Diana Wahyu Widianti. (Foto: Dok. Kejari Cilegon)
Jumat, 21 April 2023, 09:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Bak mendapat durian runtuh. Mungkin inilah pepatah yang tepat mewakili perasaan Sohandi. Bagaimana tidak? Pria yang kedapatan mencuri kabel ini akhirnya dibebaskan, sepekan menjelang hari raya Lebaran 2023. Kebebasannya ini berkat program keadilan restorasi (restorative justice/RJ) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti.

Sebelumnya, pada 3 November 2022, Sohandi ditugaskan mengawasi pemasangan kabel power jenis MV 1x500M2 milik PT Doosan. Lalu pada 9 Februari petang, pegawai PT Mustika Link Pratama (PT MLP) ini diketahui mencuri kabel tersebut sepanjang sekitar 16 cm. Ia mengambilnya dari rak truk kontainer di proyek PLTU Jawa.

Nahas, kabel yang ia sembunyikan di bawah sepatunya diketahui petugas satpam area proyek tersebut. Sohandi pun dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pulomerak. Akibat perbuatannya, PT Doosan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3.132.264.

Baca juga : Di Tengah Terik Matahari, AKBP Sumarni Kirim Bantuan Bagi Balita Bocor Jantung

Berikutnya, Sohandi ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP tentang pencurian. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Diketahui, Sohandi mengaku mencuri karena khilaf. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya, ditambah istrinya tengah hamil anak keduanya. Hal ini menggugah hati Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti.

Diana lantas ingin mendamaikan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan. Kemudian, Sohandi dipertemukan dengan pemilik PT Doosan, Mr. Lee (WN Korea Selatan). Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Mendengar penyesalan dan motif perbuaan tersangka, korban memaafkan tersangka dan meminta agar tak lagi mengulanginya. Selain itu, Mr. Lee juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani tersangka dihentikan.

Baca juga : Senator Sylviana Murni Diminta Bantu Heru Selesaikan Masalah Jakarta

"Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Cilegon Diana mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lalu ia juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana.

"Dalam ekspose antara JAM Pidum dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Virtual (inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon), tersangka Sohandi bin Hanafi bebas tanpa syarat. Hal ini usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Fadil Zumhana secara virtual dari Kejaksaan Agung pada Senin (17/4/2023)," imbuhnya.

Fadil pun menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati Mr. Lee, yang telah memaafkan perbuatan tersangka. Ia juga berharap, WN Korsel tersebut dapat selalu merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia.

Baca juga : Dipilih Secara Demokratis, Ketua RW 015 Bantah Bertindak Arogan ke Warga

Selain itu, ia juga mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon, karena dirasa lebih efektif dan akan memberlakukan inovasi tersebut di seluruh Indonesia. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal