Kembangkan OTT Dugaan Korupsi DJKA, KPK Sita Rp5,6 Miliar

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: yud)
Senin, 17 April 2023, 20:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Selain dokumen, tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat. Secara keseluruhan, uang tunai yang telah diamankan setara Rp5,6 miliar. Atas penemuan dan pengamanan bukti tersebut, KPK kemudian melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sementara keempat lokasi itu disambangi penyidik KPK pada kurun 13-14 April kemarin. "Lokasi (penggeledahan) Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Beberapa dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian diamankan. Selain itu, perkara dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/4/2023) kemarin.

Ali Fikri menyebutkan, KPK menangkap 25 orang dari OTT kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. "Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya. Terdiri dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya, serta para pihak swasta," terangnya.

Baca juga : Kadinkes Subang Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Anak Penderita Lumpuh Otak

"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," imbuhnya.

Padahal dua pekan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalur kereta api tersebut pada 29 Maret. "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim,  pada siang hari ini saya resmikan pengoperasian jalur kereta api Makassar-Parepare antar Maros Baru dan Depo kereta api Maros," ujar Presiden Jokowi seperti dalam suara YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/3/2023).

Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Kamis (13/4), menyebutkan, KPK telah menetapkan 10 tersangka di kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Kesepuluh tersangka adalah sebagai berikut:

Penerima suap yaitu Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) , Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar).

Sementara pemberi suap Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api (KA) Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Baca juga : Fernando Emas Sayangkan Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Formula E

Johanis Tanak juga menjelaskan kontruksi perkara suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tersebut. Dikatakan, ada empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2021-2022 yang disinyalir berujung pada praktik korupsi tersebut.

Empat proyek itu antara lain Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kemudian Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

"Diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi," ujarnya kepada wartawan.

Ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan diduga menerima suap dari pihak swasta selaku pelaksana proyek. Adapun pemberian suap sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Dan untuk kepentingan penyidikan, sambung Johanis, terhadap sepuluh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Selanjutnya atas perbuatan para tersangka penerima suap, imbuhnya, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Soal Formula E, Taksiran Dugaan Kerugian Negara Rp160 Miliar

Sementara terhadap para tersangka pemberi suap, dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan sejumlah pegawainya. Hal itu disampaikan atas kasus suap di DJKA, terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Budi Karya, Kamis (13/4/2023).

Ditambahkan, pihaknya juga siap mendukung KPK dan pihak terkait lainnya guna menuntaskan kasus korupsi itu. Budi Karya juga menegaskan, Kemenhub tidak menoleransi tindakan tersebut karena bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, dia berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran. Ke depan, dia juga akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang terindikasi terjadi pelanggaran tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal