LampuHijau.co.id - Kolonel Bursok Prins Ampuan Pardede mengatakan, Agus Purwoto mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan (Ryamizard Ryacudu) untuk menandatangani kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT.
Kolonel Bursok adalah Anggota Tim Kelompok Kerja Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dan kontrak sewa satelit Artemis tersebut dilakukan pihak Kemenhan dengan Avanti Communications Limited.
Hal ini disampaikan Bursok saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden, Kamis (13/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor.
Pernyataannya dilontarkan saat Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta ketegasannya soal siapa yang memutuskan untuk penandatangananan kontrak tersebut. "Pak Agus ini sebagai Dirjen, itu atas perintah atau keputusan sendiri, Pak, tanda tangan kontrak ini?"
Baca juga : Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tingkatkan Pengamanan Markas Pasca Ledakan di Bandung
Busrok mengatakan, itu merupakan keputusan Agus melaporkan persetujuan, dan keputusan akhir tentu dari atasan Agus, yakni Menhan.
Tak puas, Fahzal Hendri meminta ketegasan, apakah keputusan Agus atau bukan. "Bukan," jawab Busrok. "Keputusan siapa?" hakim bertanya lagi. Lalu dijawab, "Keputusan atasan beliau, Pak Menteri Pertahanan."
Diceritakan Busrok juga, sebelum tanda tangan, Agus Purwoto menelepon Menhan Ryamizard untuk laporan sekaligus meminta persetujuan. Tapi Jaksa mempermasalahkan, apakah Busrok mendengar langsung percakapan Menhan dan Agus atau bagaimana. "Tidak, dari cerita Pak Agus," balas Busrok.
"Nanti kami nilai, apakah itu perintah dari Menteri kah atau keputusan Pak Agus sebagai Dirjen kemudian minta persetujuan," Hakim Fahzal menengahi.
Baca juga : Pemerintah Berhasil Redam Inflasi dengan Benahi Rantai Pasok Berbasis Teknologi
Saksi sidang lainnya, Ir. Kanaka Hidayat, MSc, dari Tim Ahli Telematika Kemhan/Urusan Satelit (2013-2019). Diakuinya, bila tak ada satelit Avanti di slot orbit 123, ITU (International Telecommunication Union) bisa men-suspend kepemilikan orbit 123 atas Indonesia. Bila tidak sewa satelit, maka pada 2018 habis masa kepemilikan slot orbitnya.
Terlepas sesuai atau tidaknya frekuensi dan L band yang dimiliki satelit, selama satelitnya ada di orbit tersebut, otomatis slot orbitnya masih terjaga (punya Indonesia). "Jadi, ITU melihat di orbit 123 itu ada satelit atau tidak, dan memancarkan frekuensi yang didaftarkan. Jadi ada dua komponen; ada satelitnya dan ada frekuensinya," ujarnya, ditemui usai persidangan, Kamis (13/4/2023).
Ia berpendapat, sebenarnya lebih baik membeli satelit daripada menyewa. "Karena untuk Kemhan, lantaran dengan membeli mempunyai kemampuan untuk mengatur sndiri, kalau menyewa kan nggak ada (kemampuan mengatur sendiri). Terutama soal security," tutupnya. Namun demikian, pembuatan satelit tentu akan memakan waktu lebih lama juga biaya lebih besar lagi.

Baca juga : Agar Berkualitas dan Jadi Barometer, Pengprov IPSI DKI Gelar Pelatihan Wasit Juri
Sementara Tito Hananta, kuasa hukum Agus Purwoto menyatakan, penandatanganan kontrak sewa satelit Artemis oleh kliennya atas persetujuan dan perintah Menhan. "Kita bersyukur sekali tadi saksi Bapak Kolonel Busrok Pardede menyampaikan dengan jujur bahwa ada peristiwa di mana Bapak Agus Purwoto terlebih dahulu memohon izin, meminta perintah, konfirmasi kepada Bapak Ryamizard Ryacudu.
Setelah konfirmasi itu diberikan, setelah telepon dari Bapak Ryamizard Ryacudu ada, barulah Bapak Agus Purwoto menandatangani kontrak di London pada 6 Desember 2015,” ujarnya, usai sidang.
Lanjutnya, Menhan Ryamizard mendapat rekomendasi dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemenhan untuk mengeluarkan SK penunjukkan penyewaan langsung satelit Avanti. "Jadi, secara lisan dan tertulis Bapak Menhan Ryacudu telah memberikan perintah kepada Bapak Agus Purwoto. Dan Pak Ryacudu pun mendasarkan pada Rapat Kabinet Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada 4 Desember 2015, yang intinya adalah arahan Presiden selamatkan slot orbit 123 BT. Dan mohon hal ini dicek ke Sekretaris Kabinet yang saat itu Bapak Pramono Anung," terangnya.
"Untuk kesaksian Pak Kanaka, tepat bahwa manfaat penyewaan Avanti adalah untuk menyelamatkan slot orbit 123 BT. Dan itu wajar dalam praktik bisnis satelit, hal ini pernah dilakukan oleh BRI dan Telkom. Jadi yang dilakukan Pak Agus, sudah sangat tepat. Meskipun ada pilihan satelit lain, yaitu Turaya. Tapi Turaya tidak mau, sehingga yang tersedia hanya Avanti," jelasnya. (Yud)