LampuHijau.co.id - Indonesia benar-benar menjadi 'surga' tempat penyebaran narkoba yang dilakukan para bandar. Saat ini, ada 803 narkoba jenis baru di dunia. Di Indonesia, 74 di antaranya telah ditemukan beredar.
"Berdasarkan data dari United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2018, pada 2009-2017 telah terdeteksi 803 NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 negara. Sedangkan 74 jenis NPS di antaranya beredar di Indonesia," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko.
Baca juga : WASPADA! Kue Lebaran Beracun Beredar, Bisa Bikin Kanker
Menurut dia, tersebarnya narkotika jenis baru tersebut tidak hanya dari kegiatan perseorangan. Namun juga dari jaringan nasional dan internasional. Sejauh ini, BNN masih menemui kesulitan dalam penindakan lantaran terganjal aturan. Masalahnya, belum seluruh jenis narkoba tercantum dalam aturan penyalahgunaan obat-obatan. Dari 74 narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia, sebanyak 65 jenis masuk dalam daftar UNODC dan telah diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI. "Sedangkan delapan jenis NPS lainnya yang masih belum diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan," katanya.
Heru menyebut, pihaknya telah mengantongi angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebesar 1,77 persen atau 3.7346.115 orang. Sedangkan di kalangan pelajar pada 2018 dari 13 propinsi, mencapai angka 3,2 persen atau setara 2,29 juta orang. "Ada peningkatan mulai anak-anak dan sampai kalangan ASN, dan TNI-Polri," ujar dia.
Baca juga : BAZNAS Buka Gerai Zakat Saham di Bursa Efek Indonesia
Heru tak mengungkap jenis narkoba yang dimaksud. Heru khawatir, informasi ini bisa disalahgunakan oknum. Ia mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera mengeluarkan keputusan mengenai aturan penggunaan kedelapan jenis NPS tersebut. "Kalau bisa dalam waktu misalnya tangkapan NPS yang baru itu sebelum 6 hari, sudah ada keputusan Menteri Kesehatan. Sehingga bisa kita jerat para pelaku pelaku pengguna atau pengedar narkoba ini," tandasnya.
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam penjelasannya mengatakan, narkoba jenis baru ini terdeteksi masuk ke tanah air sejak 2014. Ada yang berwujud padat maupun cair. Dua jenis yang penangkapannya terekam media adalah pil Diamond, dan ekstasi pink berlogo mahkota. Misalnya pada Februari 2019, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 9 ribu butir pil Diamond atau pil MXE. Asalnya dari Malaysia. Pil ini tidak mengandung zat metilenedioksi-metamfetamina (MDMA) atau methamphetamine. Pil cokelat muda tersebut mengandung tiga zat, methoxetamine atau MXE, kafein, dan ketamin.
Baca juga : Anisa Bahar Diam-Diam Sudah jadi Janda
"Efek jangka pendek penggunanya adalah bahagia dan euphoria, meningkatkan empati, perasaan damai dan tenang, halusinasi dan rasa daya tahan tubuh," jelas Anggota Puslabfor Polri, AKBP Jaswanto Terbaru adalah pengungkapan dari Polsek Kalideres, Jakarta Barat dengan 19 ribu butir pil ekstasi jenis baru. "Menurut keterangan Lab Forensik bahwa terdapat zat baru tidak hanya mengandung afetamin tapi mengandung jenis XLR yang mana menimbulkan tingkat halusinasi yang lebih tinggi," ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Indra Maulana Saputra. (LHTJ)