MAKI Lapor KPK soal Dugaan Kebocoran Data Penyelidikan Korupsi Tukin di ESDM

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Yud)
Jumat, 14 April 2023, 15:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kebocoran informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan tersebut dikirimkan melalui pesan elektronik (email) Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Peristiwa ini, disinyalir MAKI, terjadi sekitar pada pertengahan 28 Februari 2023 hingga 27 Maret 2023.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil Penyelidikan KPK atas perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan Kementerian ESDM," demikian dikatakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga : Peneliti LSAK Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Formula E

Lanjutnya, pemberian, penerimaan, pemanfaatan dan atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM berinisial IS yang terkait pihak-pihak yang menjadi obyek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM. Dikatakan, oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan, mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dan Menteri Arifin menerimanya dari seseorang di internal KPK. Oknum internal KPK tersebut, imbuh Boyamin, yang perlu didalami oleh Penyelidik KPK.

"Bahwa atas peristiwa dapat diaksesnya hasil penyelidikan KPK terkait perkara pengelolaan ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan ini, maka diduga para pihak yang disasar (terduga pelaku) telah melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor handphone dan perangkatnya. Kemudian mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi. Juga segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan, yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," paparnya lagi.

Baca juga : Korlantas Polri Minta Polda dan Polres Evaluasi U-Turn yang Bikin Macet

Sementara terduga berinisial MAT, diduga sebagai orang yang memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. "MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut, sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun," ujar Boyamin.

Lanjutnya, KPK harus berani mengungkap perkara ini, meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. "Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri, karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk pejabatnya," tambah dia.

Baca juga : LSAK Minta KPK Jangan Sperti Keong Mas, Tingkatkan Status Penyelidikan Ainies Baswedan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Laporan ini, kata Boyamin, adalah tindak lanjutan pihaknya atas laporan sebelumnya ke Bareskrim Polri. Diketahui, MAKI melaporkan dugaan kebocoran di kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang ditangani KPK ke Bareskrim pada Jumat (7/4/2023) pekan kemarin. Kala itu, Boyamin menduga ada lima kejadian tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Lima kejadian tindak pidana yang diduga terjadi adalah menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. Sementara dari laporannya ke Bareskrim tersebut, Boyamin mengaku belum mendapat kabar soal perkembangan kasusnya.

Akibat perbuatan pihak sasaran (oknum) tersebut, akan mempersulit Penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar. Ujungnya, hal ini berpotensi pada kegagalan lembaga antirasuah itu melakukan OTT. Dan atas tindakan menghalangi penyidikan dan penegakan korupsi, sambung Boyamin, diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap pelaku bisa terancam penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta serta paling banyak Rp 600 juta. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal