LampuHijau.co.id - Terdakwa Rijatono Lakka diketahui sempat meminta pegawainya menghapus laporan keuangan perusahaan PT Tabi Bangun Papua dan PT Tabi Anugerah Pharmindo. Adalah Meike, staf keuangan kedua perusahaan milik Rijatono, yang diminta melakukan upaya penghilangan barang bukti tersebut.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan hal itu kepada Meike, saksi terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor. "Terkait laporan-laporan keuangan, yang di antaranya ada diserahkan ke KPK. Sebelum menyerahkan ke KPK, apakah ada permintaan, baik oleh Pak Tono (Rijatono Lakka, red) atau pihak lain untuk tidak memberikan laporan yang benar kepada KPK?" tanya Jaksa di persidangan, Rabu (12/4/2023).
"Tidak, Bapak," jawab Meike. Jaksa lanjut bertanya, "Untuk menghapus, mengganti laporannya agar tidak sesuai?" Meike lantas mengoreksi jawabannya, "Itu awal-awal, Bapak." "Baik. Bagaimana ceritanya?" Jaksa meminta kronologi kepada saksi Meike.

Diceritakan Meike, awal-awal saat dipanggil KPK, Rijatono menemuinya. "(Rijatono) bilang besok mau ketemu KPK, ada masalah sedikit. Nah, itu untuk masalah 1M, nanti bawa laporannya saja, kayak gitu," kisahnya.
Jaksa pun menanyakan, ada tidaknya yang diminta Rijatono untuk dirubah pada laporan keuangan perusahaan tersebut. "Untuk fee-nya, Bapak," demikian jawab Meike.
Kurang puas dengan jawaban ragu saksi, Jaksa kembali bertanya soal permintaan Rijatono, apakah minta dirubah atau dihapus untuk fee dalam laporan keuangan itu. "Dihapus," lirih Meike menjawab.
Baca juga : Sengketa Jalan Dahwa, DPRD Kota Tangerang Larang Ahli Waris Tutup Jalan
Saat ditanya alasannya mau menghapus, saksi mengaku karena dirinya juga mengaku takut saat dipanggil penyidik KPK.
Sejurus kemudian, Hakim Ketua sidang Dennie Arsan Fatrika, SH,MH, turut bertanya, "Artinya, memang sempat sudah menghapus?" Dijawab iya oleh Meike. "Sudah terhapus?" Hakim Dennie bertanya lagi. "Iya," jawab saksi lagi. "Kemudian, diperbaiki atau bagaimana?" lanjut hakim. "Dikembalikan," jelas Meike.
Dari cerita Meike, selain laporan keuangan, ia juga membuat daftar penerima sekaligus persentase fee untuk setiap tender proyek yang dimenangkan perusahaan milik Rijatono Lakka. Termasuk juga beberapa perusahaan yang benderanya disewa pengusaha tersebut.
Daftar tersebut, diakuinya, atas arahan Rijatono dalam rapat perusahaan usai pihaknya memenangkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Papua. Besaran tiap orang/pihak bervariasi, namun khusus kode 01 (Lukas Enembe) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua (2018-2021) Gerius One Yoman, masing-masing 10 persen dari nilai proyek yang didapat.
Penamaan kode 01 bagi Lukas Enembe diketahui ditulis sejak 2018, saat beberapa perusahaan milik Rijatono ikut lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua. Namun, para saksi baru mengetahui bahwa kode tersebut merujuk kepada sang Gubernur justru saat dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi.
"Tahu karena dipanggil KPK," kata Willisius, saksi yang seorang staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua, menjawab pertanyaan Jaksa.
Berdasar daftar yang dimiliki Willisius, sejumlah pihak mendapat persentase fee dari lelang yang diajukan. Kala itu, ia mengaku tengah menunggu pengumuman pemenang lelang yang seperti diulur-ulur oleh Pokja Lelang.
Jaksa membacakan daftar penerima fee dari Willisius berdasar BAP. "Proyek Hamadi-Entrop: PPTK 3 persen, Kadis PU dan 01 10 persen. "Kadis dan 01. 01-nya ini siapa? Apakah Gubernur?" tanya Jaksa. "Iya, Pak," jawab Willisius. "Berarti Gubernur jatahnya 10 persen dari (nilai proyek) itu?" tanya Jaksa lagi. "Iya, Pak," balasnya.
Demikian juga dengan pernyataan Meike, staf keuangan. Dia yang bekerja sejak 2016, mengaku dirinyalah yang menulis dan memberikan daftar kepada Willisius. Diakuinya, daftar tersebut atas arahan Rijatono Lakka. Berdasar BAP Meike, PT Tabi Bangun Papua mengerjakan 27 proyek bangunan sejak 2018 di Dinas PUPR Provinsi Papua.
"Apakah ada fee lagi yang dikeluarkan saat proyek sudah didapat," tanya Jaksa. "Ada, Bapak," jawab Meike. "Untuk siapa saja?" lanjut Jaksa. Lantas dijawab Meike, "Yang memberi proyek." "Yang memberi proyek itu siapa?" cecar Jaksa. "Kadis (PU), PPTK, PPK, kosong satu," Meike menjawab.
"Kenapa nggak ditulis saja, Pak Gub?" tanya Jaksa lagi. "Awalnya nggak tahu bila itu Pak Gub," akunya. "Tahunya kapan?" tanya Jaksa. "Waktu dipanggil KPK," jawab Meike.
Terdakwa Rijatono Lakka adalah penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia adalah bagian tim sukses Lukas pada Pilgub Papua 2018-2023. Sebagai kompensasi, Rijatono meminta sejumlah proyek kepada Gubernur terpilih tersebut. Lukas setuju, dengan syarat meminta sejumlah fee dari nilai proyek yang dimenangkan.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut KPK diketahui, terdakwa memberi suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).
"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850, yang terdiri dari uang sebesar Rp1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023," demikian Jaksa Penuntut KPK membacakan dakwaan terhadap Rijatono Lakka di PN Jakarta Pusat/Tipikor, Rabu (5/4/2023).
Baca juga : Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras
Uang suap sebesar Rp1 miliar diberikan Rijatono Lakka sebagai Dirut PT Tabi Bangun Papua, bersama dengan Frederik Banne, staf perusahaan tersebut. Sementara sisanya sebesar Rp34,4 miliar berupa pembangunan dan renovasi aset-aset milik Lukas Enembe. Menurut Jaksa, hal itu terjadi pada 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Selanjutnya, Gubernur Lukas Enembe memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman. Perintahnya, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
"Bahwa atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama tahun 2018 s/d 2021, Terdakwa memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," lanjut Jaksa Penuntut.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yud)