Gugat Bareskrim Soal Gratifikasi Firli, LP3HI: Tak Bermaksud Picu Cicak vs Buaya

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: tempo.co)
Kamis, 13 April 2023, 14:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho,SH, mengatakan, tak ada maksud untuk memicu kembali konflik cicak vs buaya (KPK vs Polri), dalam pendaftaran gugatan praperadilan oleh pihaknya melawan Bareksrim Porli soal gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri. Dijelaskannya, praperadilan adalah bentuk kontrol dari masyarakat maupun dari hakim dan kejaksaan terkait dengan penyidikan suatu perkara, sehingga tidak ada konflik dengan soal cicak vs buaya.

"Jadi kalau memang harus dilanjutkan, maka lanjutkan. Tapi kalau harus dihentikan karena tidak cukup bukti, ya silakan saja, tidak ada masalah dengan itu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Kurniawan juga membenarkan soal pendaftaran praperadilan tersebut berkaitan dengan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya ke Bareskrim, namun tidak ditindaklanjuti. Ia mengatakan, sementara ini pihaknya berkoordinasi dengan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam perkara ini. Namun, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi juga dengan ICW.

Dia menambahkan, praperadilan sebagai kontrol, karena ada beberapa kasus di mana penyidik tidak mengeluarkan SP3 kemudian perkaranya digantung hingga tidak jelas kapan diproses. Hal ini, kata dia, karena penyidik khawatir jika perkara di-SP3 secara formal akan diajukan praperadilan dan dikabulkan hakim, sehingga penyidikan tetap berjalan.

"Itu terjadi jika terjadi penyelesaian di belakang lorong gelap lah ya, antara penyidik dengan para pihak tersebut," ujarnya.

Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Terkait Curanmor Roda Dua

Lebih lanjut, kata dia, tak masalah jika kemudian praperadilan ini ditolak hakim. "Kalaupun ditolak, karena ini masih bersifat kontrol terhadap aspek formal, maka hakim dalam berbagai putusan, ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa tidak ada ne bis in idem dalam praperadilan. Ini berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara yang sudah menyatakan salah-tidaknya seseorang, maka asas ne bis in idem berlaku dalam putusan yang menyangkut pokok perkara," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bisa berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan jika seandainya ditolak atau tidak diterima oleh hakim.

Diketahui, LP3HI bak membuka borok lama Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Harapannya, agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Firli Bahuri, terkait perkara gratifikasi fasilitas helikopter pada Juni 2020 silam.

Perkara didaftarkan pada Senin (10/4/2023) kemarin, yang teregistrasi dengan nomor 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Berikut petitumnya: Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo; Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

Kemudian, menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. S U B S I D A I R : Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan PraPeradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Baca juga : Datangi Bareskrim, Mahasiswa: Tuntaskan Kasus Denny Indrayana

Sementara pihak Bareksrim Polri belum berkomentar, saat diminta tanggapannya. Pesan singkat via WhatsApp kepada Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, belum dibalas. Demikian juga dengan KPK, baik Ketua KPK Firli Bahuri dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membalas pesan yang dikirimkan.

Seperti diketahui, belakangan internal KPK sempat bergejolak menyusul pemberhentian dan pengembalian Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri. Namun Endar kembali ke KPK dengan alasan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penugasannya sebagai Dirlidik di KPK. Ia juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK.

Selain itu, adanya dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun, perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli ini awalnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 24 Juni 2020. Ketua KPK itu dinilai melanggar kode etik karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter. Kala itu, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya

Dewas KPK kemudian melakukan sidang etik yang memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli. Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Baca juga : Maksimalkan Mitigasi Bencana, LIPI Gelar Diskusi Bersama Universitas Filipina

Firli pun menerima sanksi tersebut. Selain itu, ia meminta maaf dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya. "Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli Bahuri saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020).

Kemudian pada 3 Juni 2021, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Dijelaskan Peneliti ICW Wana Alamsyah, pihaknya menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter antara apa yang dilaporkan Filri kepada Dewas KPK dengan yang sebenarnya.

Dijelaskannya, kepada Dewas KPK, Firli mengatakan harga sewa helikopter seharga 7 juta per jam belum termasuk pajak. Tapi ICW menemukan bahwa harga sewa per jam sekitar US$ 2.750 (sekitar Rp39 juta). Dan jika ditotal, Rp172 juta yang harus dibayar. "Ketika kami selisihkan harga, ada Rp141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

Apalagi, diungkapkan Wana, perusahaan penyedia sewa helikopter yang digunakan Firli adalah PT Air Pasific Utama, yang mana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Perbuatan Firli, lanjut Wana, memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Atas laporan ICW, Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto pada 7 Juni 2021, menyatakan akan mengembalikan berkas pelaporan ICW terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. Dan Polri tak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal