LampuHijau.co.id - Rudy Marjono, SH, kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Laporannya ini, menyusul ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap hoax. Pasalnya, pada Oktober tahun lalu Firli pernah menyatakan akan membuka kembali kasus "kardus durian" yang menyeret nama Muhaimin Iskandar.
"Faktanya sampai sekarang, kasus itu nggak diapa-apain. Nah, ini bagi kami Pak Fikri juga memberikan berita yang kalau dikatakan bohong, ya, hoax ya," paparnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Ditambahkannya, hingga hari ini yang diucapkan Firli tersebut tidak sesuai dengan fakta. Karena sampai sekarang tidak ada penyidikan untuk membongkar keterlibatan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pihak MAKI pun mengaku kecewa soal apa alasan KPK tidak melakukan penyidikan. Juga soal statement Firli Bahuri memberikan pernyataan tersebut.
Berita Terkait : Gebrakan Baru Hendry, PWI Bakal Kembalikan Marwah Organisasi
"Yang awalnya menggebu-gebu sekarang sudah nggak ada beritanya, mungkin kami akan melakukan langkah-langkah terkait dengan statement Pak Firli yang menurut kami adalah sebuah kebohongan, kebohongan publik," terang Rudy.
Karena itu, pihaknya berencana melaporkan Filri Bahuri ke Bareskrim Polri terkait dengan statement-nya. Sementara untuk perkara dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar di kasus "kardus durian", Rudy mengaku akan mengevaluasi lebih dulu untuk langkah ke depannya.
Diketahui, kasus "kardus durian" merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2011. Kala itu, Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, sebagai Menteri di kementerian tersebut.
Berita Terkait : Tidak Jalankan Hasil Rapimnas, Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar
Perkara rasuah ini menyeret dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans saat itu, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Dharnawati.
Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama. Dana Rp 1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil. Sebab, total uang suap untuk proyek ini senilai Rp7,3 miliar alias 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten tersebut yang sebesar Rp73 miliar.
Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Muhaimin. Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,6 tahun ke Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Nyoman dan Dadong, keduanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan pada 29 Maret 2012.
Berita Terkait : Rumah Mewah Dijadiin Pabrik Narkoba, Digrebek Bareskrim Polri
Sedangkan Cak Imin mengaku tidak tahu soal pemberian commitment fee dari Dharnawati pada dua anak buahnya itu. "Sama sekali tidak pernah. PPID pun kita tidak tahu, apalagi fee," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi sidang dengan terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (20/2/2012) lalu. (Yud)