Gugatan Praperadilan MAKI Soal Kardus Durian Tidak Dapat Diterima

Sidang gugatan praperadilan MAKI melawan KPK di PN Jakarta Selatan. (Foto: yud)
Senin, 10 April 2023, 20:23 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, menolak gugatan praperadilan kasus "kardus durian", Senin (10/4/2023). Maka perkara yang diajukan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Muhaimin Iskandar pun gugur demi hukum.

"Menimbang bahwa eksepsi yang diajukan termohon dikabulkan, oleh karena itu permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," ujar hakim tunggal Samuel Ginting membacakan keputusannya di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ginting berpandangan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus “kardus durian” bukan merupakan objek praperadilan. Hakim menilai, petitum MAKI yang meminta termohon (KPK( untuk melakukan penyidikan bukan ranah dari Hakim Pengadilan, melainkan ranah penyidik.

Baca juga : Dugaan Penipuan Modal Usaha, Polres Jakpus Segera Lengkapi Berkas Perkara

“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” tutur Hakim Samuel Ginting.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono mengaku sudah memprediksinya. "Jelas di situ, bukan mereka berhenti melakukan, tetapi mereka memang sengaja tidak melakukan penyidikan," ujarnya kepada wartawan, usai persidangan.

"Dan poinnya lagi, kami sebetulnya men-support dari statement Pak Firli yang Oktober 2022 kalau nggak salah, akan membuka kembali kasus itu. Faktanya sampai sekarang kasus itu nggak diapa-apain," imbuhnya.

Baca juga : Wali Murid dan Warga Hadang Satpol PP, Eksekusi SDN Pondok Cina 1 Ditunda

Dia juga mengaku kecewa lantaran penyidikan dugaan korupsi 'kardus durian' tak dilakukan. Dia menyebutkan, Firli Bahuri tak menyampaikan fakta alias menyebarkan kebohongan lantaran sempat berbicara akan membuka kasus tersebut, namun tidak dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didaftarkan pada 22 Februari 2023. Dalam perkara dengan nomor 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, pihak KPK telah memberikan jawabannya di sidang sebelumnya, Selasa (4/4/2023).

"Bahwa upaya Termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh Penuntut Umum Termohon, yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua," demikian Koordinator Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membacakan berkas jawaban KPK.

Baca juga : Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Istri Terdakwa HS Minta DE Ditahan

Disebutkannya juga, Penuntut Umum dalam persidangan berusaha membuktikan secara maksimal peran Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut. Namun, majelis hakim yang mengadili saat itu, tidak mengakomodir dalil Penuntut Umum Termohon (KPK). Demikian juga saat pengajuan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung, yang kandas karena tidak diakomodir majelis hakim kedua lembaga tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal