LampuHijau.co.id - Pihak kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali mempermasalahkan kesehatan kliennya. Menurut mereka, sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lukas Enembe belum pernah sekalipun diobati.
"Soal kesehatan Pak Lukas kan, sebenarnya Pak Lukas itu tidak pernah diobati. Terakhir kemarin tanggal 10 Maret, beliau dibawa ke RS Gatot Subroto itu tidak pernah diperiksa. Hanya disuruh baring-baring saja di situ. Kemarin juga sama, hari Selasa itu kita kunjungan Bapak Lukas itu dibawa ke RS, kita tahu bahwa di sana tidak diapa-apakan," tuding Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga : Sidang Praperadilan Lukas Enembe, KPK Minta Mundur 3 Minggu
Selain itu, disebutkannya, KPK juga baru satu kali memeriksa Lukas Enembe sejak ditahan pada 10 Januari 2023 lalu. Itu pun hanya terkait identitas, soal tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, rumah tangga, dan lainnya. Namun pemeriksaan tidak terkait materi seperti yang dituduhkan KPK, yakni soal gratifikasi.
"Seseorang ditetapkan tersangka, diambil identitas, tanpa periksa materi perkara, ajukan ke pengadilan. Ini sangat berbahaya. Penzoliman itu," ujar Petrus.
Diketahui, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yud)