LampuHijau.co.id - Sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundur hingga Senin (17/4/2023) depan. Hal ini berdasar keputusan Hakim tunggal Hendra Utama di sidang gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Petrus Bala Pattyona, dari tim pengacara Lukas Enembe, diperlihatkan hakim surat permohonan KPK soal pengunduran waktu sidang. Dalam surat itu, KPK meminta waktu tiga pekan.
"Menurut kami, KPK ini kan suatu lembaga yang sangat kuat. Kalau KPK meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh. Maka kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari. Karena pertimbangannya, kita akan libur nasional tanggal 19. Kalau tiga minggu setelah Lebaran, perkara Lukas Enembe itu masa penahanannya berakhir," kata Petrus kepada Hakim Hendra Utama.
Baca juga : Tak Kunjung Sampaikan LPJ Formula E, KPK Didesak Periksa Lagi Petinggi Jakpro
Hakim tinggal Hendra Utama kemudian memutuskan sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe dilanjutkan pada Senin (17/4/2023) depan. "Baik ya, kita tunda seminggu ya, tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," katanya dalam putusannya yang diakhiri dengan ketukan palu.
Usai persidangan, Petrus menjelaskan terkait surat permohonan dari KPK tersebut. Jadi gini, KPK hari ini kirim surat. Suratnya itu tertanggal 3 April. Karena mereka sudah terima surat panggilan itu tanggal 2 April. Lalu tadi narasi yang dibacakan atau saya baca suratnya, suratnya itu di tertanda oleh Kabiro Hukum.
Baca juga : Ahli Nizar Dahlan: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, Sebagai Terobosan Hukum
Inti suratnya begini, KPK telah terima panggilan praperadilan Bapak Lukas Enembe, dan pada hari ini, menurut surat itu, menyatakan tidak bisa hadir. Karena narasi yang disampaikan, KPK harus melakukan koordinasi, menyiapkan administrasi dan materi untuk hadapi permohonan praperadilan," paparnya.
Padahal, Petrus membandingkan, saat OTT, saat menangkap kliennya, KPK bekerja cepat. Bahkan ketika, penangkapan sejak 10 Januari sampai dengan hari ini, imbuhnya, Lukas baru diperiksa satu kali.
"Jadi urgensi penahanannya tidak ada. Orang ditahan kan dalam rangka diperiksa. Kedua, alasan KPK bahwa menyiapkan administrasi bukti-bukti dan seterusnya, menurut kami tidak benar. Karena administrasi mereka sangat lengkap. Bahkan, ketika penahanan akan berakhir, 5 hari sebelumnya tuh sudah disiapkan perpanjangan," imbuhnya. (Yud)