Sisa 30 Hari Penahanan, KPK Harus Kebut Berkas Perkara Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditahan KPK. (Foto: net)
Senin, 10 April 2023, 02:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas menyelesaikan berkas perkara Lukas Enembe. Pasalnya, masa penahanan Gubernur Papua nonaktif itu tinggal sebulan, karena pada perpanjangan kedua ini akan berakhir pada Rabu (12/4/2023) lusa.

Lukas Enembe hingga kini masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Terhitung sejak ditangkap pertama kalinya pada 10 Januari 2023, hingga dua kali masa perpanjangan penahanannya, KPK belum juga merampungkan kasus yang menjerat Lukas. Untuk masa penahanan yang kedua, Lukas belum juga dibawa ke persidangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan, masih ada 30 hari ke depan untuk perpanjangan penahanan terhadap Lekas Enembe. Dikatakannya, KPK selaku penyidik dan penuntut bisa mengajukan satu kali lagi. Artinya, KPK bisa mengajukan 30 hari ke depan sejak 12 April lusa, yang persetujuannya dari Ketua Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Total penahanan untuk kepentingan penyidikan terkait tindak pidana yang diancam lebih dari 9 tahun, selama 120 hari. Penyidik 20 hari, perpanjangan oleh JPU 40 hari, dan oleh Ketua Pengadilan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari," papar pria kelahiran Indramayu ini, saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, bila kemudian penyidik (KPK) belum juga melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, maka tersangka harus dibebaskan. Bila bebas, terhadap Lukas tetap menyandang status tersangka. Namun soal kewajiban melapor meskipun sudah bebas, lanjutnya, sebenarnya tidak ada ketentuannya. "Wajib lapor itu praktiknya saja," tambahnya.

Baca juga : Setiap Rabu, P3DW Buka Pelayanan Samsat Ngabuburit di Yogya Grand Subang

Soal potensi melarikan diri pada Lukas Enembe, jika nanti berkasnya belum juga dilimpahkan dan kemudian harus dibebaskan, Agustinus mengingatkan, maka KPK harus mempercepat kinerjanya menyelesaikan perkara tersebut.

Sementara Emanuel Herdiyanto MG, SH,MH, Ketua Tim Non-Litigasi Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe mengatakan, jika praperadilan digelar, maka KPK belum bisa melimpahkan berkas pemeriksaan kliennya ke pengadilan. Jadi, kami saat ini akan fokus dengan praperadilan yang sudah kami ajukan," imbuhnya, Minggu (9/4/2023).

Soal pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan menjelang habisnya masa penangguhan penahanan kedua oleh KPK, ditegaskannya, bukan strategi untuk mengulur waktu. "Bukan, bukan strategi. Kan praperadilan merupakan hak setiap warga negara manakala ditetapkan sebagai tersangka. Itu harus clear dulu. Jangan kemudian dianggap sebagai strategi atau akal-akalan. Yang kedua, kita mempertimbangkan segala aspekaspek terkait proses dan upaya hukum yang kami perlu ambil," sambungnya.

Karena sejak awal, lanjut Emanuel, penetapan tersangka, penahanan, perpanjangan, dan aspek kesehatan Pak Lukas yang dikesampingkan yang justru dianggap sehat oleh KPK, sudah didiskusikan pihaknya secara kontinyu. Selanjutnya, pihaknya menyimpulkan hal itu sebagai tidak sahnya proses hukum terhadap Lukas Enembe, karena hal di atas.

Baca juga : Melalui Bedah Rutilahu, Kapolres Subang Berbagi Kasih kepada Mak Kasih

Dikatakannya, sebelumnya KPK sudah melakukan pemanggilan namun untuk penetapan pasal Tipikor yang berbeda dengan pasal yang sekarang ditetapkan kepada kliennya. "Dulu dikenakan Pasal 2 & 3 (UU Tipikor) tentang penyalahgunaan wewenang. Kalau (pasal) yang sekarang kan gratifikasi. Jadi, kalau dikaitkan bahwa dia (Lukas) sudah dipanggil berulang-ulang, tapi tidak datang lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka, salah. Nggak begitu dong!" tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan, yang paling utama adalah soal kondisi kesehatan Lukas Enembe. Harusnya, kata Emanuel, KPK membiarkan Lukas berobat lebih dulu (ke Singapura), sebelum diperiksa dan ditahan. "Jadi menurut kita, pemaksaan penahanan Pak Lukas juga melanggar KUHAP," terangnya.

Soal bila nanti KPK kembali melakukan perpanjangan penahanan, pihaknya siap dan menerima. "Nggak apa-apa itu kan hak dan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP, kita harus taat aturan. Jadi, silakan, silakan saja," tutupnya.

Diketahui, lembaga anti rasuah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak 5 September 2022. Hingga kemudian Lukas diamankan di Distrik Abepura, usai KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak kabur keluar negeri. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan. Sebelum kemudian diperiksa, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia sempat menjalani masa pembantaran karena kondisi kesehatannya.

Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, hingga 30 Januari 2023. Sementara terhadap Rijatono Lakka, tersangka pemberi gratifikasi sebesar Rp35,4 miliar kepada Lukas, telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga : Dugaan Penipuan Modal Usaha, Polres Jakpus Segera Lengkapi Berkas Perkara

Karena pemberkasan perkaranya belum selesai, KPK lantas memperpanjang masa penahanan Lukas. Lamanya pengajuan penahanan tersebut selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. "Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Senin (30/1/2023).

KPK kembali mengajukan perpanjangan penahanan atas Lukas Enembe. Hal itu dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan. "Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan, dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/3/2023) lalu. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal