Natalia Rusli Pernah Digugat ke PN Serang, Farlin Marta: Gugatannya Salah Alamat dan Berita Acara Sumpah Sah

Soal gugatan ke pengacara Natalia Rusli, kuasa hukum Farlin Marta sebut salah alamat. (Foto: ist)
Sabtu, 8 April 2023, 09:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dua orang wanita berinisial M dan VS menggugat pengacara Natalia Rusli ke Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada tahun 2022 lalu. Dasar gugatan kedua wanita itu adalah Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara, dan berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi Banten harus dibatalkan demi hukum.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, setelah mendapatkan surat gugatan itu pihaknya langsung mengajukan eksepsi. Sebab, jika berita acara sumpah itu dibatalkan demi hukum, gugatannya bukan ke Pengadilan Negeri Serang, tapi harus Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Baca juga : Petani Penggarap Lahan Minta PT SHS Terapkan Imbal Jasa Natural dan Bayar Padi Maksimal Sebulan

"Jadi, kalau KTUN kan ada pasal-pasalnya sendiri yang mengatur, misalnya ada di Pasal 1 angka 9 UU 51 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara atau bisa disebut UU PTUN," katanya Sabtu (8/4/2023).

"Yang intinya, KTUN itu penetapan tertulis dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara atau kita bisa bilang dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Banten, di mana Bu Natalia Rusli disumpah sebagai advokat di sana," sambungnya.

Baca juga : Sekretaris Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Bacakan Pandangannya Soal Empat Raperda Kota Depok Tahun 2020

Oleh karena itu, Farlin menilai, gugatan ke Pengadilan Negeri Serang yang dilakukan oleh M dan VS tidak tepat atau salah sasaran. Seharusnya, gugatan itu diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara bukan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Secara simpelnya itu adalah gugatan ini kabur, sehingga kami simpulkan berita acara sumpah Bu Natalia Rusli sah bukan abal-abal atau palsu karena dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.

Baca juga : Ormas Laskar Merah Putih Bagikan Ratusan Makanan dan Takjil pada Masyarakat di Grogol Petamburan

Farlin menambahkan, laporan dugaan ijazah palsu dan gugatan di PN Serang adalah upaya ingin menjatuhkan nama baik Natalia Rusli sebagai pengacara. Kemudian juga laporan serta gugatan itu untuk membunuh karakter Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

Ia berencana menggugat balik orang-orang yang berusaha menjatuhkan reputasinya sebagai advokat. "Padahal semua dokumen beliau itu sah, semuanya resmi tidak ada yang palsu. Ibu (Natalia Rusli) sadar semakin tinggi pohon, maka semakin tinggi juga anginnya," tuturnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal