Anggota DPRD DKI Jakarta Separuhnya Bandel Nih, Dari Total 106 Baru 57 Anggota yang Isi LHKPN

Jumat, 29 Maret 2019, 23:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi mengungkapkan, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHPN) baru separuh dari total 106 anggota DPRD DKI. Hal ini disebabkan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendampingi pengisian LHKPN sebelum 31 Maret nanti.

"Dari data yang sudah kami terima, tanggal 27 kemarin sudah ada yang mengisi 37 orang, tanggal 28 terisi 20 orang, sehingga total jumlah anggota DPRD DKI yang sudah mengisi LHKPN sebanyak 57 orang," ujar Yuliadi di Jakarta, Jumat (29/3).

Menurutnya, pendampingan KPK secara langsung mendorong anggota DPRD DKI untuk segera mengisi laporan harta kekayaan mereka. Terlebih, katanya, banyak anggota DPRD DKI yang mencalonkan lagi pada Pemilu legislatif nanti.

Baca juga : Kembangkan Konsep KKB, Pemkot Jakut Jaring Saran dari C40

"Mereka yang incumbent kan batas pelaporan LHKPN itu tanggal 31 Maret nanti. Jadi, seharusnya mereka sudah masukan data sebelum itu. Kecuali yang baru, (pengisian LHKPN ) nanti setelah pelantikan," kata Yuliadi.

Meski demikian, pihaknya belum menerima data secara rinci fraksi mana saja yang belum mau mengisi LHKPN itu. Dia mengklaim, banyak anggota DPRD DKI Jakarta memerlukan penjelasan secara rinci soal pengisian LHKPN secara teknis.

"Kan harus ada tindak lanjut lagi. Setelah dapat pin, mereka harus isi online lagi. Kita lihat nih dari KPK, kan mereka juga sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31, mereka nggak ada lagi disitu. Maka, (bagi yang belum mengisi LHKPN) dipersilahkan ke KPK," jelasnya.

Baca juga : Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Jakut Gelar Silaturahmi dengan Wajib Pajak

Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan, anggota DPRD DKI Jakarta yang belum mengisi LHKPN patut diduga mendapatkan harta kekayaan yang tidak proporsional selama lima tahun masa jabatannya.

"Bisa jadi mereka takut kalau ada penambahan kekayaan yang tidak proporsional, jadi tidak mau melaporkan LHKPN. Kalau menurut undang-undang terkait, jika dalam 30 hari itu tidak melaporkan harta kekayaannya, maka mereka sudah salah," katanya. 

Untuk itu, lanjutnya, KPK harus tegas memanggil anggota DPRD DKI yang masih belum melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, ungkapnya, sesuai Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga : KEREN! DKI Gelar Pelayanan Kesra Lewat Satu Pintu

"Pelaporan LHKPN memiliki batas waktu. Makanya, KPK harus tegas. Mereka dapat surat dari KPK untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Itu tergantung KPK-nya, harus ditanya kenapa mereka tidak melaporkan harta kekayaan mereka. Nanti KPK akan periksa pejabat negara ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendampingan kepada anggota DPRD DKI Jakarta untuk mengajari wakil rakyat mengisi LHKPN. Menurutnya, baru ada 9 anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan harta kekayaannya.

"Sampai hari ini, tercatat 9 orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online melalui e-LHKPN, atau tingkat kepatuhan 7,89%. Kami harap dalam klinik LHKPN dilakukan sampai sore ini, para wajib lapor di DPRD DKI dapat memanfaatkan dan meminta bantuan jika ada kendala pengisian. Kedatangan KPK ke DPRD DKI ini merupakan salah satu bentuk upaya lebih aktif atau ‘jemput bola’ untuk membantu para pejabat negara melaporkan kekayaannya," ungkapnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal