Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara: Jaksa Pikir-pikir, PH Menerima

Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Suherlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Tipikor. (Foto: Yud)
Senin, 3 April 2023, 19:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terkait vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Suherlan, Jaksa Penuntut mengatakan akan pikir-pikir dulu. "Tentu kita akan laporkan hasil sidang kali ini (vonis) ke pimpinan lebih dulu. Makanya kita ajukan pikir-pikir dahulu atas vonis Hakim," ujar Jaksa, Senin (3/4/2022).

Sementara Reza Zia Ulhaq, SH, penasihat hukum (PH) terdakwa Suherlan mengatakan, pihaknya menghargai keputusan hakim atas vonis pidana kliennya. Selain itu, sebagai kuasa hukum, pihaknya juga menuruti keinginan kliennya, Suherlan, yang menyatakan menerima atas vonis dari hakim.

Baca juga : Suherlan Divonis 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Meskipun pihak JPU masih pikir-pikir, tapi dari kami prinsipnya, kami mendukung peradilan sederhana, cepat, ringan, dan murah. Maka itu kami menerima (vonis hakim) seperti kemauan Pak Suherlan," ungkapnya.

Menurutnya, beberapa hal menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dalam menimbang putusan pidana terhadap terdakwa Suherlan. Disebutkan, terdakwa tidak berbelit memberi keterangan dalam persidangan, kooperatif, tidak pernah dijatuhi hukuman.

Baca juga : Selesai Dipenjara 7 Tahun karena Kasus Narkotika, WNA Dideportasi ke Nigeria

"Dan dalam kasus korupsi ini dia bukan aktor utama, karena klien kami ini selaku penghubung saja. Termasuk juga kita mengajukan klien kami sebagai justice collaborator, yang alhamdulillah, tadi dibacakan oleh hakim, sehingga hal itu mungkin yang juga meringankan vonis tadi," lanjutnya.

Diketahui, sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dengan terdakwa Suherlan, digelae pada Senin (3/4/2023) siang. Perkara dengan nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu, dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum.

Baca juga : Daus Mini Terancam Dipenjara 1 Tahun Gegara Mobilnya Pake Strobo dan Plat Palsu

Dalam vonisnya, Majelis Hakim memutuskan, Suherlan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum. Suherlan pun dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara 2 bulan. Selain itu, juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp191.865.000, paling lama dalam waktu satu bulan, bila tidak digantikan pembayaran, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut, dengan ketentuan bila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Vonis Hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut. Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (20/3/2023), Jaksa menuntut Ketua Harian DPD PAN Subang itu dengan pidana penjara 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, juga dituntut mengganti uang pengganti kepada negara sebesar Rp191.865.000 dalam kurun waktu satu bulan, yang jika tidak dibayar akan dipenjara selama 6 bulan. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal