Suherlan Divonis 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Suherlan, Terdakwa kasus korupsi penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. (Foto: Yud)
Senin, 3 April 2023, 19:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dengan terdakwa Suherlan, dimulai pada Senin (3/4/2023) siang. Perkara dengan nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu, dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum.

Baca juga : Kulineran Di Depok Lezat dan Butuh Perhatian Pemerintah

Dalam vonisnya, Majelis Hakim memutuskan, "Terdakwa Suherlan terbukti secara dah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara 2 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp191.865.000, paling lama dalam waktu satu bulanbulan, bila tidak digantikan pembayaran, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut, dengan ketentuan bila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan."

Baca juga : Reses Qonita Lutfiyah, Infrastruktur Masih Jadi Tuntutan Masyarakat

Vonis Hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut. Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa menuntut Ketua Harian DPD PAN Subang itu dengan pidana penjara 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, juga dituntut mengganti uang pengganti kepada negara sebesar Rp191.865.000 dalam kurun waktu satu bulan, yang jika tidak dibayar akan dipenjara selama 6 bulan.

Baca juga : Pelajar MAN 1 Subang Diajak Mengisi Waktu Luang dengan Kegiatan Positif

Diketahui, jaksa mendakwanya atas kasus suap Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dia dianggap melanggar Pasal 12 buruf a juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal