LampuHijau.co.id - Pernyataan atau pepatah "uang tidak ada saudaranya", semua orang tahu maknanya. Maknanya adalah seseorang yang sedang memiliki uang berlimpah, kerap kali lupa segalanya termasuk saudara sendiri.
Mungkin pepatah ini sama dengan apa yang dilakukan Budi Tjahyono, terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jasindo. Parahnya lagi, ia juga memanfaatkan kakak kandung perempuannya yang sudah sepuh, Budi Susilowati.
Diketahui, Budi Tjahyono adalah Direktur Utama BUMN PT Asuransi Jasindo (periode Mei 2011-September 2016) dan juga Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo (masa jabatan Januari 2008-April 2011). Dia didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor, Rabu (29/3/2023), terungkap fakta, Budi Tjahyono memanfaatkan kakaknya, Budi Susilowati. Bagaimana ceritanya?
Diungkapkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi meminta kakak perempuannya itu untuk membuka rekening di Bank BNI Depok. Rupanya, nomor rekening bank pelat merah itu hanya digunakan sebagai transaksi keperluannya. Kakaknya malah tidak dilibatkan. Bahkan tidak tahu-menahu soal berapa jumlah setoran pertama.
Baca juga : Motif Meratus Hindari Bayar Utang Dengan Kaitkan Bahana Pada Kasus BBM
Intinya, Budi Tjahyono hanya meminjam KTP sang kakak serta tanda tangan Susilowati. Selepas itu, nomor rekening tersebut di bawah kendali Budi Tjahyono. Bahkan, diakui Susilowati, dia juga tak tahu tujuan adiknya membukakan rekening BNI atas namanya.
"Nggak, Pak, saya nggak tanya apa (tujuan dibukakan rekening oleh Budi Tjahyono)," aku wanita berkerudung cokelat itu, saat ditanya Hakim terkait tujuan terdakwa mengajaknya ke BNI di Depok.
"Tapi ikut aja?" tanya Hakim lagi. "Iya, Pak. Karena saya pikir kan adik saya, jadi saya percaya," jawab dia. "Jadi ikut aja?" Hakim meminta penegasan kembali. "Iya, Pak," jawab Susilowati lagi.
Tak hanya itu. Saat diajak adiknya, dia bahkan tak tahu jumlah setoran pertama di buku rekening BNI atas namanya.
Susilowati memang sudah sepuh, usianya 80 tahun lebih. Dirinya pun sudah agak lupa dengan peristiwa pada 18 tahun silam itu. Agak lama perempuan berkaca mata ini menjawab pertanyaan, baik dari Jaksa maupun Hakim, terkait peristiwa tersebut.
Apalagi, diceritakannya, selama di Bank BNI, yang dia ingat sekadar menandatangani formulir pembukaan rekening, dan pada buku tabungan. Selebihnya, ia keluar dari bank tersebut, sementara Budi Tjahyono masih di dalam.
Kesaksian Susilowati yang mengenakan baju batik warna cokelat ini, juga dibenarkan oleh Budi Tjahyono. Hal ini ditegaskan Budi kala dia diberi kesempatan menanggapi kesaksian para saksi oleh Majelis Hakim.
"Itu memang betul, dari saya sumber uangnya. Kemudian bukunya pun saya yang pegang, karena saya takut kakak saya sudah berumur, nanti bukunya ke mana-mana (hilang). Itu saja. Mungkin dia lupa, karena beliau kan sudah 80 tahun," Budi Tjahyono menegaskan.
Pada rekening koran bank BNI atas nama kakaknya tersebut, Budi Tjahyono menyerahkan setoran pertamanya sebesar Rp5,373 miliar. Uang itu lantas digunakan untuk transaksi kebutuhannya, karena buku tabungan dan kartu ATM dia yang pegang.
Salah satunya, dia mentransfer sebesar Rp2,280 miliar kepada Stella Margaretha Tirtamihardja. Stella dari pihak swasta, dan uang tersebut sebagai pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Mirisnya, saldo sekitar Rp653 jutaan lebih juga ditarik olehnya. Sisanya, habis oleh biaya administrasi BNI tiap bulannya, yang berdasar rekening koran yang dipegang Jaksa, sebesar Rp20 ribu per bulannya.
Ironis sekaligus tega memang. Saudara sedarahnya sendiri hanya dimanfaatkan oleh Budi Tjahyono. Tak ada uang tersisa di tabungan atas nama Susilowati tersebut.
Baca juga : Pesan Mentan Ke Driver Gojek, Jadilah Pahlawan Pangan untuk Melawan Covid-19
Padahal, sebelum adiknya sukses dan memiliki pekerjaan bagus di Jasindo, rumah Susilowati lah yang menjadi perlindungan Budi Tjahyono muda. Hal ini terungkap dari sepenggal kisah Susilowati di persidangan.
"Waktu mudanya, dia kerjanya ngobyek-ngobyek gitu. Misalnya jual beli mobil, bangun rumah. Begitu, Pak. Karena waktu mudanya pernah ikut saya," kisah Susilowati, saat ditanya pihak pengacara adiknya di persidangan.
Diketahui, Budi Tjahyono pada 10 April 2019, telah divonis hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonisnya terkait imbalan jasa kegiatan agen fiktif atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Dia terbukti memperkaya dirinya sebesar Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS.
Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas, sebesar Rp 1,3 miliar. Selain itu, memperkaya Solihah, Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, sebesar 198.340 dolar AS. Juga memperkaya Soepomo Hidjazie, Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo), sebesar 137.000 dolar AS.
Pada 18 Januari 2022, Solihah juga telah divonis majelis hakim dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan persidangan yang dijalani Budi Tjahyono kali ini, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yud)