LampuHijau.co.id - Tito Hananta, SH, menyebut, bakal menghadirkan Rudiantara ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Tipikor pada Kamis (6/4/2023) pekan depan. Kapasitas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Kehadiran Rudiantara sangat penting kehadirkan Rudiantara penting untuk menjelaskan duduk perkara adanya penyelamatan satelit slot orbit 123 yang dikelola oleh Kemenhan," ujar kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto itu saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/20223).
"Kita akan buktikan bahwa ada rapat terbatas kabinet, di mana ada perintah Presiden pada 4 Desember 2015 yang menyatakan adanya upaya menyelamatkan slot orbit 123," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Pengadaan Satelit Kemenhan, Pensiunan TNI AL Minta Pindah Tahanan
"Dan klien kami melaksanakan perintah atasan dengan baik. Karena itu, kami berharap Papak Agus Purwoto dapat dibebaskan," harap Tito.
Diketahui, perkara dugaan rasuah dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu, menyeret empat orang terdakwa, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar selaku Dirut PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK, dan Thomas Van Der Heyden sebagai konsultan PT DNK.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri, SH, MH, dan Hakim Anggota; Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum, Dennie Arsan Fatrika, SH, MH, Dr. Koerniawaty Syarif, SH, MH, Sukartono, SH, MH. Sementara Jaksa Penuntut Koneksitas dipimpin Dhikma Heradika, SH.
Baca juga : Kasus Kanjuruhan, Polda Jatim Salurkan Tali Asih Kepada Keluarga Korban
Di sidang sebelumnya, Tito juga pernah menyinggung adanya SK Diskresi pada 2017 yang ditandatangani Menteri Pertahanan kala itu, Ryamizard Ryacudu. Dia pun menuding dakwaan jaksa tersebut lemah karena Jaksa tidak menggubris soal surat penunjukan penyewaan langsung satelit Avanti oleh Kemhan tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menuding Thomas Anthony Van Der Heyden bersama Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453 miliar lebih. Awalnya, para terdakwa yang tahu orbit 123 derajat BT yang ditempati datelit Garuda 1 akan mengalami kekosongan. Guna mengamankan slot orbit, mereka berencana menyewa satelit Artemis milik perusahaan Avanti Communications Limited di London sebesar 2.252.187,83 dolar AS (April 2016).
Avanti menagih pembayaran lagi ke Kemenhan sebesar 10.000.506,69 dolar AS (Agustus 2016). Karena tak punya anggaran, maka Kemenhan menggunakan Dana Pembiayaan Luar Negeri (BIALUGRI) untuk pembayaran tersebut pada 31 Agustus 2016 setara Rp133.676.772.925,23. Pada 5 Desember 2016, Kemenhan membayar sewa lagi sebesar Rp134.266.802.820.
Baca juga : Kasus Kanjuruhan, PT LIB Tidak Profesional dan Harus Diperiksa
Rupanya, pembayaran dibuat seolah-olah dibayarkan kepada Avanti, padahal disetor ke rekening dana BIALUGRI, dan sisa anggaran sebesar Rp20.255.408.347 dibayarkan ke Kantor Hukum Hogan Lovells selaku Konsultan Satelit Kemenhan. Seluruh pembayaran sewa kontrak sewa satelit Artemis termasuk pembayaran masa sewa kontrak satelit Artemnis untuk periode II (9 Mei 2017-9 Mei 2018).
Kemudian, Avanti menggugat Kemenhan ke Arbritase International London, lantaran tidak membayar sewa lagi sejak Juli 2018. Arbritase mewajibkan Kemenhan membayar sewa satelit Artemis ke Avanti sebesar 19.862.485 dolar AS atau Rp289.654.624.442. Setelah dianggarkan, Kemenhan membayarnya hingga total kerugian negara mencapai Rp453.094.059.540,68. (Yud)