Datang ke KPK, Rudy Ramli Adukan Proses Pengambilalihan Bank Bali

Kamis, 27 Juni 2019, 02:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/6/2019). Dia datang bersama beberapa orang untuk mengadukan masalah penyimpangan proses pengambilalihan Bank Bali, yang dimerger dengan empat bank menjadi Bank Permata.

"Pengaduan tadi langsung diterima Direktur Pengaduan KPK, Pak Cahya Harefa. Jadi, ini merupakan lanjutan upaya saya atas permintaan otoritas terkait dalam menghentikan rencana transaksi penjualan saham Bank Permata Tbk oleh Standard Chartered Bank (SCB)," katanya.

Rudy menilai bahwa kasus ini perlu dilakukan investigasi khusus, karena ada indikasi proses transaksi pengambilalihan saham yang sangat cacat hukum. "Saya rasa ini momen yang baik bagi KPK untuk mengungkap adanya kerugiaan negara pada proses pegambil alihan saham oleh SCB. Dan sebenarnya negara tidak perlu mengalami kerugian sampai triliunan rupiah karena pada dasarnya Bank Bali ini sangat sehat, bahkan sejak krisis 1997-1998. Maka itu, keuangannya juga sangat likuid," katanya.

Baca juga : Pendangkalan Waduk Pluit, Yusmada: Akibat Pengerukan dan Penebalan Sedimen

Namun, lanjut Rudy, kondisi tersebut berubah parah, terutama saat Bank Bali terjerumus menjadi Bank Rekap. Apalagi, waktu itu beberapa pejabat BI meminta untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas. Atas dorongan itu, Bank Bali mengucurkan pinjaman dana antarbank ke Bank Umum Nasional yang jumlahnya mencapai Rp1,3 triliun.

"Sebanyak Rp946 miliar di antaranya tidak bisa ditagih. Di sini saya merasa dijerumuskan oleh oknum pejabat BI yang mendorong-dorong tadi. Akibatnya, saat itu terjadi rentetan peristiwa yang mengakibatkan Bank Bali harus ikut direkap senilai Rp1,4 triliun," katanya.

Adapun selama dalam program rekap, Bank Bali di bawah penanganan BPPN selalu menunjuk SCB untuk menangani dan menyehatkan Bank Bali. Tapi sebaliknya, SCB malah meminta BPPN untuk menjadikan Bank Bali BTO. Sementara, proses BTO kerap kali mengindikasikan adanya konspirasi Pejabat BPPN dan SCB. Dari sini, negara mengalami kerugian biaya rekap hingga mencapai Rp11,9 Triliun.

Baca juga : Demi Persatuan, Jokowi dan Prabowo Disarankan Bubarkan Koalisi

"Inilah yang saya maksud terjadi kerugiaan negara yang disebabkan konspirasi pejabat-pejabat BPPN dan SCB. Makanya, KPK harus bisa menyelidiki proses ini," katanya.

Lebih dari itu, kata Rudy, setelah direstrukturisasi dengan dana Rp11,9 triliun, SCB oleh BPPN malah diberikan kesempatan membelli saham bank merger hasil restrukturisasi senilai Rp2,77 Triliun. Padahal,  biaya rekap yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp11,89 T.

"Artinya, penjualan saham Bank Permata menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp9,12 trilyun. Ada satu bukti yang bisa dipakai untuk memulai memeriksa kasus ini. Dalam laporan keuangan SCB tahun 2006, terungkap ada satu note tentang kepemilikan SCB di Bank Permata, yakni there are no capital commitments realated to the groups Investment in permata," tukasnya. (drs)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal