Gandeng Pengacara, Pembeli Marraketc Suite Minta Uang Rp500 Juta Dikembalikan

Ratna Simangunsong, pembeli unit apartemen menggandeng pengacara untuk mengembalikan uangnya. (Foto: ULI)
Sabtu, 25 Maret 2023, 17:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ratna Simangunsong, seorang pembeli unit Apartemen Pesona Square-Marraketc Suite di Depok, Jawa Barat, menuntut pihak PT Menara Depok Permai segera mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp500 juta yang sudah disetorkan. Pasalnya, pihak pengembang dianggap tidak menepati janji alias belum kunjung ada kejelasan dan cenderung mempermainkan.

"Jujur, dalam masalah pembelian, saya dibuat kecewa. Meski kewajiban membayar cicilan (kredit) sudah selesai, tapi unitnya malah belum kunjung selesai dibangun," kata Ratna Simangungsong yang didampingi pengacaranya, Erles Rareral, SH, yang juga merupakan pengacara Gideon Tengker, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskan Ratna, pada 19 Mei 2022 silam, pernah datang kembali untuk melihat lokasi atau unit di Pesona Square. Namun, faktanya sangat berbeda dengan saat show unit yang telah dijanjikan oleh pihak staf dan marketing Pesona Square.

Baca juga : Hadapi Musim Penghujan, Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Siaga Posko Bencana

"Begitu pula pada 6 Juni 2022, saya pernah mengajukan Surat Pernyataan dari suami untuk melakukan Buy Back atau pembelian kembali unit tersebut, agar cepat diproses," terangnya lagi.

Ditambahkannya lebih lanjut, pada 11 Juli 2023 pihak manajemen mengundang dirinya untuk penyerahan kunci. Namun anehnya, pada saat itu justru masih banyak tukang yang bekerja. "Dari kejadian itu, saya kembali kecewa, karena pihak manajemen justru tidak bisa dipegang komitmennya," beber Ratna Simangungsong.

Menurut Ratna bahwa pada 13 Desember 2022, PT Menara Depok Permai kembali mengundang untuk membahas pengajuan pertemuan unit apartemen. "Lagi-lagi, saya menghadapi tidak ada kejelasan. Saya anggap hanya pepesan kosong belaka," ungkapnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Ribuan Pil Koplo Ikut Diamankan

Lantaran merasa dirugikan dan tak ditemui solusinya, Ratna pun selanjutnya memakai jasa pengacara Erles Rareral, SH,MH untuk menuntaskan masalah yang tengah dihadapinya.

"Ya, mau bagaimana? Saya melihat belum ada itikad baik dari pihak pengembang. Sedangkan unit yang dijanjikan di tahun 2018, tapi masih juga belum rampung. Solusi unit yang ditawarkan juga berbeda, baik dari sisi ukuran ruangan, maupun material yang digunakan. Pilihan saya sudah bulat. Saya minta uang pembayaran yang sudah disetor sebesar Rp500 juta, supaya segera dikembalikan," tutur Ratna, menyudahi keterangannya.

Sementara bagian marketing Apartemen Pesona Square-Marraketc Suite (Depok, Jabar) dari PT Menara Depok Permai, yang diketahui Ratna Simangunsong bernama Abdullah nomor ponselnya berkali-kali dihubungi tak merespons untuk dimintai konfirmasi maupun klarifikasinya. Chat WathsApp yang dikirim pun tak dibacanya pada hari Sabtu (25/3/2023) kemarin.

Baca juga : Penolakan Penundaan Pemilu, Ketua DPD RI: Itu Prinsip yang Dikehendaki Bangsa Ini

Begitu pula saat telepon 021-29036097, kantor pemasaran dari PT Menara Depok Permai, diterima seseorang yang mengaku sebagai office boy, namun suara wanita. Kantor pemasaran yang idealnya buka setiap hari libur Sabtu dan Minggu, baru pukul 13.00 WIB sudah tidak ada karyawan. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal