HOAX

Penampakan Jin Mata Sipit di Belakang Hakim MK

Foto hoax jin mata sipit di sidang sengketa Pilprea 2019 di MK. (Foto: net)
Selasa, 25 Juni 2019, 02:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang Sengketa Hasil Perselisihan Pemilu 2019 menarik perhatian publik. Dalam sidang juga muncul berbagai kisah atau cerita lucu. Namun, baru-baru ini akun Facebook maya.handayani mengunggah foto cukup mengejutkan.

"Ada penampakan Jin mata sipit di belakang hakim MK. Saya kira editan tapi ternyata asli lihat di video @fuadbakh. Jangan2 cina2 taipan intervensi MK,” tulis akun maya.handayani di keterangan foto tersebut.

Baca juga : Termakan Hoax, Para Ortu di Bogor Rela Antre Daftarkan Anak Sejak Malam Hari

Memang, dalam foto tangkapan layar itu menunjukkan bagian wajah seseorang (diklaim bermata sipit) yang berada di belakang Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada sidang Sengketa Hasil Perselisihan Pemilu 2019. Video diambil melalui chanel Youtube tvonenews yang dipublikasikan pada 14 Juni 2019. Gambar tersebut ditangkap pada 3:51:47 dari total durasi 4:35:38 video tersebut.

Bila video yang diunggah chanel tvonenews tersebut dicermati, terdapat beberapa petugas yang kerap bergantian di belakang para Hakim yang bertugas pada sengketa Pilppres 2019 tersebut. Termasuk pada hakim Suhartoyo. Mereka juga mengenakan tanda pengenal.

Baca juga : 15.784 Pemudik Mendarat di Kampung Rambutan

Sebuah artikel hukum pada laman hukumonline.com menjelaskan bahwa petugas yang memungkinkan dapat berada di belakang hakim adalah panitera. Salah seorang panitera di Mahkamah Konstitusi, Makhfud, menjelaskan bahwa panitera bertugas membuat resume perkara, menganalisis perkara, mencari referensi isu hukum yang muncul dalam kasus itu. Panitera pengganti menyiapkan naskah putusan, apa yang menjadi pendapat hakim MK dituangkan atau diformulasikan ke dalam putusan itu. Sistematika putusan itu memuat duduk perkara, pertimbangan hukum, dan pendapat Mahkamah.

“Soal duduk perkara dan pertimbangan hukum panitera pengganti yang menyiapkan. Sementara, pendapat Mahkamah itu adalah otoritas hakim konstitusi di bawah tanggung ketua panel hakim, mereka punya catatan/pendapat masing-masing pada setiap perkara yang biasanya disampaikan saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) 9 hakim konstitusi,” jelasnya. (LHTJ/NET)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal