LampuHijau.co.id - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendukung kebijakan yang mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Rio bilang, Pemprov DKI Jakarta harus arif dan bijak dalam menyikapi dan memilah permasalahan izin pembukaan tempat usaha tersebut.
“Sejumlah tempat usaha yang ditutup ini berpotensi lebih besar dalam menimbulkan reaksi masyarakat, sehingga untuk menghormati ibadah umat Islam di Bulan Suci Ramadhan,” katanya, Kamis (23/3).
Baca juga : Komisi IV DPRD Subang Dukung Satgas Saber Pungli Awasi Rekrutmen Buruh Pabrik
Ketua DPC PDIP Jakarta Timur ini menyebut, ada tempat usaha tertentu yang dapat dikecualikan. Sehingga dapat beroperasi dengan jam dan ketentuan yang ditetapkan. “Sepanjang sudah mendapatkan pertimbangan dan kajian yang mendalam tentang kelaziman dan kepantasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. SE dengan Nomor e-0009/SE/2023 ini dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup.
“Satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Malam Takbiran, dan hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” kata Andhika.
Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran ini diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Andhika menyebut, hal ini dilakukan untuk menghormati bulan Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam SE ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata. (DTR)