LampuHijau.co.id - Pengamat Hukum Fajar Trio mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan sementara Wamenkumham EOSH selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Hal ini dilakukan agar proses pengungkapan dugaan kasus pemerasan terhadap Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.
"Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi, Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," ujar Fajar.
Menurutnya, meskipun harus menerapkan asas praduga tak bersalah, namun laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK. "Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang menilai, jika laporannya ke KPK terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah. Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Menurutnya, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya. Ketua IPW itu mengatakan, jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk paham terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Baca juga : Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Wamenkumham
"Kan sama. Saya tuduh Eddy korupsi, Eddy berhak tuduh saya fitnah. Jadi, itu dialektika saja, tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu, agar mendidik masyarakat menjadi lebih paham," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Ia mengatakan, IPW memiliki bukti yang cukup, dan berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik KPK. "Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkumham mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan IPW terkait dugaan pemerasan senilai Rp7 miliar lewat asisten pribadi. "Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut soal adanya dugaan pemerasan yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp7 miliar diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya. "Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing R2 miliar, Rp2 miliar, dan sebesar Rp4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham,, YAR," kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa (14/3/2023).
Baca juga : Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Pakar: Presiden Harus Turun Tangan
Dugaan pemerasan itu dialami oleh HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), terkait dengan permintaan konsultansi perihal permasalahan PT CLM," katanya.
Tak hanya itu, Sugeng mengatakan, EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM. "Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," tambahnya.
Sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah memberikan pernyataannya kepada awak media. Hal itu usai dirinya mengklarifikasi soal tuduhan pemerasan tersebut.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," katanya, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga : Golkar Dilirik, dan Manuver Politik PDIP, Pengamat: Masih Sangat Cair dan Belum Jelas
Terkait materi klarifikasi yang telah disampaikannya, kata dia, lebih etis jika diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut. "Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," katanya.
Dia juga menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadapnya melalui asisten pribadi (aspri) itu cenderung mengarah ke fitnah. Karena itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.
Meski menilai aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan bahwa ia tidak akan melaporkan balik IPW ke polisi. Sebab, ia memahami IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tengah menjalankan tugasnya sebagai anjing pengawas (watchdog). “Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi ya,” katanya. (yud)