LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya memutuskan, melarang aksi massa di sekitar ruas jalan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Larangan ini terkait beredarnya selebaran adanya aksi di ruas jalan sekitar Gedung MK bertajuk Halal Bihalal Akbar 212.
Baca juga : Dinar Candy Batal Bawa Pacar Sewaan ke Kampung
"Aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang, karena melanggar UU No. 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (24/6/2019).
Baca juga : Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Dugaan Makar
Polisi mengimbau, kegiatan digelar di tempat lain, karena mereka enggan mengambil risiko seperti peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kala itu, diskresi kepolisian justru disalahgunakan pihak tertentu.
Baca juga : AWAS! Kejahatan Meningkat Jelang Lebaran, Alfamart di Depok Distaroni Garong Bersenpi
Argo meminta, semua pihak tak melakukan hal-hal tak bertanggung jawab jelang dan saat MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. "Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME," tandasnya. (RIZ)