IMB Keluar Dianggap Sinyal Lanjutnya Reklamasi, Boim: Kami Tetap Tolak

Ketua Bamus Betawi Jakarta Utara Ridwan aliaa Boim. (Foto: ULI)
Senin, 24 Juni 2019, 23:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Warga Betawi yang bermukim di pesisir pantai dengan tegas menyatakan tetap menolak reklamasi. Mereka menilai aneh Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi.

"Kami warga Betawi yang bermukim di pesisir pantai, dengan tegas menyayangkan keluarnya IMB di pulau reklamasi itu," tegas Ridwan alias Boim, Ketua Bamus Betawi Jakarta Utara, Senin (24/6/2019).

Sebab, kata Boim, keluarnya IMB itu sebagai pintu kembalinya reklamasi Jakarta untuk dilanjutkan. Padahal dulu, Anies Baswedan dengan tegas menolak reklamasi. "Ini sesuatu yang aneh. Ada peluang reklamasi dilanjutkan dengan keluarnya IMB bangunan di pulau reklamasi. Ini sangat aneh," ucap Boim.

Baca juga : Soal IMB Bangunan Pulau Reklamasi, PKS Minta Anies Agar Mengkaji Ulang

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi.

"Terbitnya IMB untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D merupakan bentuk ketidak konsistenan komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap Reklamasi," kata koordinator aksi dalam orasinya.

Mereka menilai, Anies telah melanggar undang-undang karena menerbitkan IMB tanpa dasar hukum yang jelas. "Selain itu, penerbitan IMB yang ada bertentangan dengan serangkaian peraturan perundang-undangan. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tidak komperhensifnya penyusunan zonasi dan tata ruang," tegasnya.

Baca juga : DPRD Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun 2018

Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, YLBHI, dan Walhi itu melakukan aksi jalan mundur dari perempatan Patung Kuda sampai Balaikota.

Diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat. Sedangkan, empat pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal