Batasi WhatsApp, Menkominfo Digugat Rp22 M

Gedung Kominfo RI. (Foto: kominfo.go.id)
Senin, 24 Juni 2019, 22:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara digugat secara perdata oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam firma hukum Mulkan Let-Let & Partners. Alasannya, Kominfo dinilai membuat kebijakan pembatasan akses media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp ketika kerusuhan 21-22 Mei 2019, tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Keputusan itu dinilai merugikan secara finansial.

"Tindakan Menkominfo ini sangat merugikan kami, khususnya dalam menjalankan bisnis maupun tugas kami sebagai advokat," ujar Mulkan Let-Let usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca juga : DKI Raih WTP, Anies: Realisasi APBD 2018 Sebesar Rp61,24 Triliun

Secara bisnis, kebijakan Kominfo dinilai merugikan Mulkan Let-Let dan rekan mencapai ratusan juta rupiah. Gugatan dilakukan usai somasi yang mereka layangkan, tak juga direspons secara tertulis. "Kita tuntut ganti rugi Rp22 miliar. Masyarakat di sana juga banyak mengalami kerugian akibat tindakan Menkominfo ini," jelas Mulkan.

Selain tak mengumumkan terlebih dahulu, kebijakan Kominfo juga dianggap menyalahi aturan karena tak dilandasi payung hukum yang jelas. Di samping menuntut ganti rugi, Mulkan dan kawan-kawan pun meminta Menkominfo meminta maaf ke publik.

Baca juga : HUT Bhayangkara, Polres Jaktim Gelar Layanan Terpadu di Kampung Melayu

"Seharusnya sebagai pejabat publik, sehari sebelum memberlakukan kebijakan itu harus memberitahukan melalui media massa. Tapi nyatanya setelah dilakukan pembatasan akses internet, setelahnya baru disampaikan ke media. Ini merugikan kami. Sampai detik ini, Menkominfo tidak menyampaikan dasar hukum pembatasan itu pasal apa, undang-undang apa," tuturnya.

Dalih Kominfo yang menyebut pembatasan akses media sosial demi meminimalisir berita hoaks, juga dipandang tak terukur. Seperti juga alasan keamanan yang dikemukakan Rudiantara.

Baca juga : Game Online PUBG Sudah Haram di Aceh, di Jakarta Kapan Ya?

"Kita ambil contoh saja PLN yang ingin mematikan lampu 20 menit pasti melakukan pengumuman sebelumnya, apalagi ini dampaknya langsung ke masyarakat. Kalau Jakarta (dibilang keamanannya) dalam keadaan darurat itu kategorinya apa? Indikatornya apa?" tandasnya. (RIZ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal