Kasus Pengadaan Satelit Kemenhan, Pensiunan TNI AL Minta Pindah Tahanan

Tim pengacara terdakwa Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto dari pihak sipil yang dipimpin Tito Hananta, SH. (Foto: yud)
Minggu, 12 Maret 2023, 11:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Salah satu terdakwa kasus pengadaan satelit Kemenhan slot orbit 123 bujur timur (BT), Laksama Muda TNI (Purn) Agus Purwoto, sempat meminta kepada Jaksa Penuntut Koneksitas agar dipindahkan tempat penahanannya. Pada persidangan lanjutan Kamis (9/3/2023), permintaan ini dikemukakannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri, SH, MH, di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat.

Selama ini, Agus ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara dirinya menginginkan agar dipindah ke tahanan TNI AL. Permintaan ini disampaikan Agus saat diminta menanggapi atau mengomentari kesaksian tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Koneksitas. "Saya tidak mengomentari Pak Hakim, hanya saya meminta Jaksa soal permintaan pindah tahanan saya sebelumnya," kata Agus.

Hakim Ketua lantas menanyakan terkait permintaan Agus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut yang dipimpin Dhikma Heradika, SH. "Terdakwa memang pernah secara lisan mengatakan permintaan itu, Yang Mulia," jawab Jaksa Dhikma. Pihaknya mengaku masih mempertimbangkannya sejauh ini.

Hakim Ketua Fahzal lantas menyarankan, agar dilakukan komunikasi lagi terkait hal itu. Dan Majelis Hakim memastikan kepada Laksda Agus, akan memberikan yang terbaik kepada terdakwa, termasuk soal tempat penahanan.

Baca juga : Miliki Pengalaman Operasi KKB Papua, Mohamad Hasan Layak Jadi Pangdam Jaya

Tim kuasa hukum terdakwa Agus Purwoto pun menerimanya. "Kita tunggu saja lah. Tentu kita hormati apa yang terbaik yang menjadi keputusan Majelis bagi klien kami," terang Tito Hananta, SH, ketua tim pengacara Agus kepada awak media, di PN Jakpus/Tipikor.

Dikatakan Tito, surat permintaan Agus diajukan lewat tim kuasa hukum TNI AL, namun pihaknya siap mendukung. Saat ditanyakan kepada tim pengacara Agus dari TNI AL, yang dipimpin Dr. Imam Subekti, pada Minggu (12/3/2023), hal ini harus dilaporkan lebih dulu ke Kadiskum AL.

Sementara Agustinus Pohan, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan mengatakan, dalam praktiknya, permintaan bisa oleh terdakwa atau kuasa hukumnya. "Alasannya, bisa demi mendekatkan dengan keluarga atau alasan keamanan. Dan yang menentukan adalah pihak yang melakukan penahanan, misalnya penyidik atau JPU. Namun bila sidang sudah berjalan, maka kewenangannya berada pada Majelis Hakim. Dan bila sidang sudah berlangsung, maka penahanan adalah untuk kepentingan pemeriksaan perkara, dan pihak yang melakukan penahanan adalah Hakim," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (11/3/2023) petang.

**Pengacara Berpedoman pada SK Menhan**

Baca juga : Kriminalisasi Helmut Hermawan, Pakar: Pelanggaran Administrasi Tidak Boleh Dipidana!

Terkait kesaksian ketujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Koneksitas, pihak tim kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto, yang dipimpin Tito Hananta, SH, mengatakan, para saksi tidak mengetahui bahwa Kemhan RI sudah memberikan SK Menteri Pertahanan Nomor: KEP/2069/M/XII/2017 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyewaan Satelit Slot Orbit GSO 123 BT. SK penunjukan penyewaan langsung satelit Avanti ini ditandatangani Menhan di masa itu, Ryamizard Ryacudu tahun 2017.

Sehingga, lanjut Tito Hananta, dakwaan dari Jaksa Penuntut kurang memperhatikan adanya SK tersebut. "Sehingga di mana letak melawan hukumnya. Ini yang nanti kita persoalkan di sidang selanjutnya," ujarnya kepada awak media.

Selain itu, juga menyayangkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak memperhatikan surat penunjukan langsung dari Kemenhan tersebut. Ia juga mempertanyakan tidak adanya kepastian hukum dari Kejaksaan Agung dalam menyikapi perkara ini.

"Karena dalam proses persidangan Arbitrase Avanti ada Surat Kuasa Khusus dari Kemenhan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu membuktikan bahwa semua hal ini telah diketahui Kejagung yang kala itu dipimpin H.M Prasetyo, dan sudah memberi laporan ke Presiden terkait pembayaran kewajiban Arbitrase Avanti. Dan di dalam surat itu menyatakan perkara tersebut telah selesai.

Baca juga : Penghentian Pengapalan di Terminal Khusus PT CLM, Kementerian Perhubungan Turun Tangan

"Klien kami hanya menjalankan perintah atasan. Dan menjalankan perintah atasan yang sah, tidak dipidana," tegas Tito Hananta. Hal ini merujuk pada Pasal 51 KUHP, 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana'.

Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto adalah satu dari empat terdakwa dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan bersama Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar. Atas kasus proyek satelit itu, mereka didakwa Jaksa Penuntut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453 miliar lebih. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal