LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta di Ruang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies menjelaskan, pendapatan daerah DKI Jakarta yang ditargetkan sebesar Rp65,81 triliun, terealisasi sebesar Rp61,24 triliun atau 93,05%. "Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp43,33 triliun atau 97,69% dari target Rp44,35 triliun. Adapun realisasi Pendapatan Transfer Rp17,85 triliun atau 83,43% dari target Rp21,40 triliun, dan realisasi lain-lain Pendapatan yang Sah Rp53,51 miliar atau 92,27% dari target Rp57,99 miliar," rinci Anies.
Terkait realisasi belanja daerah, Anies menjabarkan, realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp27,73 triliun atau 81,35% dari anggaran sebesar Rp34,08 triliun, dan realisasi Belanja Langsung Rp33,68 triliun atau 82,13% dari anggaran sebesar Rp41,01 triliun.
Baca juga : HUT Bhayangkara, Polres Jaktim Gelar Layanan Terpadu di Kampung Melayu
"Belanja tersebut digunakan untuk pelaksanaan program unggulan, antara lain terlaksananya dukungan penyelenggaraan Tuan Rumah Asian Games XVIII Tahun 2018; pembangunan maupun peningkatan jalan dan jembatan, antisipasi banjir, rob, dan genangan, peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan pemukiman kota," ungkapnya.
Anies juga menegaskan, realisasi belanja daerah juga digunakan dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pembinaan dan pengembangan UKM, peningkatan ketahanan pangan di masyarakat, pengembangan dan pengelolaan air bersih, pengembangan destinasi wisata, pengelolaan dan pelayanan pajak daerah, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Selain pendapatan dan realisasi daerah, Anies juga menyatakan pembiayaan daerah sebesar Rp17,43 triliun untuk penerimaan dan Rp7,51 triliun dalam pengeluaraan khususnya untuk penyertaan modal kepada PD Pasar Jaya, PD Pal Jaya, PD Dharma Jaya, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Food Station Tjipinang, PT Jakarta Propertindo, dan PT MRT. Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2018 tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemprov DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp9,75 triliun.
Baca juga : Game Online PUBG Sudah Haram di Aceh, di Jakarta Kapan Ya?
"Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras kita bersama, hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies.
Opini Kewajaran oleh BPK-RI berdasarkan pada kriteria penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian internal; dan pengungkapan yang cukup. Sebelumnya, Anies menyampaikan penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna.
Raperda yang diserahkan kepada anggota legislatif adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Anies turut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Mengawali paparannya terkait Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Anies menjelaskan, kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang telah beroperasi selama 30 tahun dan menampung sampah sebanyak ±39 juta ton (80% kapasitas TPST sebesar 49 juta ton). Rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantar Gebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton/hari dan diperkirakan pada tahun 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta. (ULI)