Kejagung dan KPK Tidak Hadir di Sidang KIP

Sidang sengketa informasi publik KIP di Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakpus. (Foto: ist)
Rabu, 8 Maret 2023, 16:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro memastikan, pihak termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak hadir tanpa alasan.

Ia mengatakannya dalam persidangan sengketa informasi publik antara pemohon PT Bumigas Energi dengan termohon Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang KIP RI, Wisma BSG, Jalan Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). “Dari pihak termohon Kejaksaan Agung tidak ada konfirmasi. Tetapi ketidakhadiran tetap dicatat sebagai ketidakhadiran,” ujar Handoko yang didampingi Hakim Anggota; Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn.

Baca juga : Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK, Itu Hoaks

Lebih lanjut Handoko menegaskan, jika ketidakhadiran pemohon dua kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Majelis Hakim akan membuat putusan sela. Ditegaskannya juga, sidang tetap jalan terus dan Komisi Informasi dapat membuat putusan.

Dengan tidak hadirnya perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan pihak Kejagung, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto merasa kecewa. Ia mengatakan, sumber informasi yang mereka lakukan mengenai informasi rekening PT Bumigas Energi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh Deputi Pencegahan pada persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Baca juga : Kejurnas Boling, Roland: Tiga Emas Target PBI DKI

“Atas surat itu, klien kami menjadi dihentikan surat kerja samanya berdasarkan informasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menerbitkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada PT Geo Dipa Energi (Persero), diduga kuat atas perintah ketua KPK periode 2015-2019. Surat dengan Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 itu melanggar Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 30 tahun 2022 tentang KPK.

Baca juga : Tak Kunjung Sampaikan LPJ Formula E, KPK Didesak Periksa Lagi Petinggi Jakpro

Kemudian, surat itu digunakan untuk menyingkirkan PT Bumigas Energi dalam pengelolaan panas bumi di Dieng dan Patuha melalui sengketa di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1, yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan keputusan menghidupkan kembali kontrak kerja sama. Melalui surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening di tahun 2002 pada HSBC Hongkong, sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown. Dan akhirnya, Bumigas Energi dikalahkan Majelis Arbitrasi BANI ke-2 dengan pertimbangan surat dari KPK tersebut. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal